Berita  

Kuasa Hukum ASN Soroti Bendahara yang Tak Bayarkan Tunjangan Kehadiran 42 Bulan, Sebut Ada Kesewenang-wenangan di Inspektorat

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Kuasa hukum dua Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Inspektorat Kabupaten Mojokerto, M. Zulfan, S.H., menyoroti dugaan kesewenang-wenangan yang dilakukan oleh sejumlah pejabat di instansi tersebut.
Selain persoalan mutasi dan penonaktifan tugas tanpa dasar jelas, Zulfan juga mengungkap fakta mencengangkan terkait tunjangan kehadiran ASN yang tidak dibayarkan selama 42 bulan.

Menurut Zulfan, hak keuangan ASN tersebut seharusnya dibayarkan oleh bendahara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun, bendahara justru tidak melaksanakan kewajibannya dengan alasan mengikuti perintah atasan.

“Hal yang menarik dan sangat disayangkan, ternyata bendahara tidak membayarkan tunjangan kehadiran selama 42 bulan. Padahal itu hak ASN yang seharusnya diterima. Bendahara justru tidak bekerja sesuai aturan, hanya karena perintah atasannya,” ujar Zulfan, Senin (3/11/2025).

Ia menegaskan, tindakan tersebut melanggar Peraturan Bupati tentang Tata Kelola Keuangan Daerah, sebab bendahara memiliki tanggung jawab untuk melakukan verifikasi dan memastikan seluruh pembayaran dilakukan sesuai mekanisme hukum yang berlaku.

“Ini artinya bendahara tidak menjalankan tugas sebagaimana aturan. Ia mengabaikan kewajiban verifikasi yang sudah diatur dalam Perbup. Ini bukan sekadar kesalahan administrasi, tapi bentuk nyata penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.

Lebih lanjut, Zulfan menyebut bahwa dua ASN yang menjadi kliennya mengalami perlakuan tidak adil dan intimidatif dari atasannya, mulai dari penonaktifan tugas, penghilangan hak-hak kepegawaian, hingga pembatasan ruang kerja tanpa dasar hukum yang sah.

“Ini bentuk kesewenang-wenangan yang tidak bisa dibiarkan. Kami sudah menyampaikan laporan resmi ke Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan berharap ada tindakan tegas terhadap oknum yang terlibat,” tambahnya.

Kuasa hukum tersebut berharap agar Inspektorat dan Pemkab Mojokerto bersikap objektif serta menegakkan aturan dengan transparan, demi menjaga marwah dan profesionalisme ASN di lingkungan pemerintahan daerah.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *