Dua Advokat Mojokerto Didakwa Rekayasa Perceraian, Dituntut 15 dan 14 Bulan Penjara

MOJOKERTO, JURNAL DETIK.COM — Dua advokat asal Mojokerto, berinisial AKD dan EA, kini harus menghadapi tuntutan pidana setelah dinilai terlibat dalam kasus dugaan pemberian keterangan palsu dalam proses perceraian antara M. Zaelani dan Siti Maisaroh, warga Sidoarjo.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto, Senin (10/11/2025). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satria Faza Andromeda, S.H. dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto menuntut AKD dengan hukuman 15 bulan penjara, sedangkan EA dituntut 14 bulan penjara, masing-masing dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Dalam amar tuntutannya, JPU menyebut kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pemberian keterangan palsu dalam perkara perceraian yang mereka tangani. Selain pidana penjara, keduanya juga dibebankan biaya perkara sebesar Rp5.000.

Beberapa barang bukti yang disita dalam perkara tersebut turut dikembalikan kepada pihak terkait, antara lain:

Uang Rp11 juta dikembalikan kepada terdakwa EA, Uang Rp1 juta kepada saksi Fatdol, dan Buku nikah kepada saksi Siti Maisaroh.

Perkara ini bermula dari laporan Siti Maisaroh, warga Surabaya, yang merasa tidak pernah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, namun mendapati statusnya telah resmi bercerai berdasarkan putusan Pengadilan Agama Mojokerto.

Kecurigaan muncul saat anaknya gagal membuat NPWP karena data keluarga tidak sesuai dalam sistem. Setelah menelusuri dokumen, Maisaroh menemukan sejumlah kejanggalan, termasuk adanya nama saksi yang tidak pernah ia kenal.

Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota dan kini bergulir di persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari masing-masing terdakwa dan penasihat hukumnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *