Dugaan Rekayasa Dokumen Perceraian, Dua Advokat Mojokerto Divonis 1 Tahun Penjara

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto menjatuhkan vonis terhadap dua advokat yang terjerat kasus dugaan rekayasa dokumen perceraian, Senin (24/11/2025). Sidang yang digelar di Ruang Cakra itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak SH MH bersama dua hakim anggota.

Dua advokat tersebut, yakni Anis Khoirul Diniyati S.H., M.H. dan Efri Alza, S.T., S.H., dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan secara bersama-sama memberikan keterangan palsu di bawah sumpah. Majelis hakim menyatakan keduanya melanggar Pasal 242 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam putusannya, majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun kepada masing-masing terdakwa. Vonis tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, yang sebelumnya meminta hukuman 1 tahun 3 bulan untuk Anis, serta 1 tahun 2 bulan untuk Efri Alza.

Baik JPU maupun para terdakwa menyatakan menerima putusan tersebut.

Namun, pihak pelapor, Maisaroh, mengaku tidak puas dengan hasil persidangan. Ia menilai vonis yang dijatuhkan kepada kedua advokat terlalu ringan.

“Saksi Urip Suprapto saja divonis 1 tahun 6 bulan, sementara dua advokat yang menjadi inisiator justru hanya dihukum 1 tahun,” ungkapnya dengan nada kecewa.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah adanya dugaan rekayasa dokumen dalam proses perceraian yang melibatkan sejumlah pihak, hingga akhirnya menyeret kedua advokat ke meja hijau. Vonis ini menjadi babak baru sekaligus penutup rangkaian persidangan perkara tersebut di PN Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *