MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Polemik penamaan Jalan Mustofa Kamal Pasha kembali memicu kegaduhan di tengah masyarakat. Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1) Mojokerto menilai Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mojokerto telah melakukan pembiaran dengan tetap mempertahankan nama seorang terpidana korupsi sebagai nama jalan, terlebih karena jalan tersebut merupakan akses utama menuju wisata kebanggaan masyarakat, yaitu pintu masuk Objek Wisata Padusan Pacet melalui Desa Claket, Kecamatan Pacet, Kabupaten Mojokerto.
Ketua DPD FKI-1 Mojokerto, Wiwit Haryono, menyebut bahwa penggunaan nama mantan Bupati Mojokerto yang terjerat kasus korupsi tersebut tidak hanya tidak pantas, tetapi juga mencederai perasaan masyarakat dan aktivis anti-korupsi.
“Nama koruptor sebagai nama jalan dapat diartikan sebagai bentuk pembenaran atau normalisasi tindakan korupsi. Ini memberi pesan moral yang buruk kepada generasi mendatang, seolah-olah perilaku koruptif dapat dimaafkan atau bahkan dihargai,” tegas Wiwit.
Ia menambahkan, penamaan tersebut menjadi semakin sensitif karena jalan itu merupakan jalur yang dilalui ribuan wisatawan setiap akhir pekan. “Padusan Pacet adalah salah satu destinasi unggulan Kabupaten Mojokerto. Sangat tidak etis jika jalur masuk ke wisata kebanggaan masyarakat justru memakai nama seorang terpidana korupsi,” ujarnya.
Wiwit juga menekankan bahwa korupsi adalah kejahatan luar biasa yang dampaknya sangat luas, terutama terhadap kesejahteraan masyarakat. Mengabadikan nama seorang koruptor di ruang publik, menurutnya, sama saja melukai hati masyarakat yang merasakan langsung imbas dari praktik korupsi tersebut.
Selain itu, FKI-1 menilai penamaan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan umum mengenai pemberian nama jalan di Indonesia. Pada umumnya, nama jalan diambil dari tokoh berjasa, pahlawan nasional, peristiwa bersejarah, atau tokoh masyarakat yang memberikan kontribusi besar dan sudah wafat bukan dari sosok yang kariernya tercoreng kasus hukum.
“Harus ada kesesuaian dengan norma, etika, dan nilai-nilai kesusilaan. Menjadikan nama koruptor sebagai nama jalan jelas bertentangan dengan prinsip-prinsip tersebut,” tambah Wiwit.Senin (24/11/2025)
Melihat kondisi ini, FKI-1 mendesak Pemkab Mojokerto untuk segera melakukan evaluasi dan mengganti nama Jalan Mustofa Kamal Pasha. Mereka juga meminta pemerintah lebih sensitif terhadap nilai-nilai moral dan aspirasi masyarakat, terutama terkait upaya pemberantasan korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Mojokerto belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan perubahan nama jalan tersebut.(Kar)

















