MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Program “Gertas – Gerakan Tuntas” yang digelar Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto di Balai Desa Singowangi, Kecamatan Kutorejo, Selasa (3/12/2025), mendadak berubah menjadi ajang curahan keluhan warga. Sejumlah warga mengaku pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020 dan 2021 yang mereka setorkan melalui perangkat desa tidak tercatat di sistem Bapenda, bahkan dianggap belum pernah dibayar.
Padahal warga meyakini mereka telah melunasi pajak melalui jasa pungut yang ditunjuk pemerintah desa pada tahun-tahun tersebut.
Keluhan pertama disuarakan Gandi, warga Dusun Jurangjero. Ia mengatakan terkejut saat menerima surat pemberitahuan tunggakan dari petugas Bapenda.
“Saya kaget, kok dinyatakan belum bayar. Bahkan katanya kalau tiga tahun berturut-turut tidak bayar, sertifikat bisa diblokir. Saya takut sekali,” ujar Gandi.
Ia menegaskan bahwa PBB-P2 tahun 2020–2021 sudah ia setor melalui perangkat desa.
“Saya ini rakyat kecil. Masa harus bayar dua kali? Saya sudah setor ke petugas saat itu,” tegasnya.
Keluhan serupa disampaikan Nguji Santoso, warga Dusun Singowangi. Ia menilai persoalan ini tidak boleh dibebankan kepada masyarakat, apalagi warga sudah menjalankan kewajiban mereka.
“Kalau benar ada oknum pemungut pajak tahun 2020–2021 yang tidak menyetorkan, harus ada pertanggungjawaban. Warga jangan dijadikan korban,” ucap Nguji.
Ia juga menyebut banyak warga tidak menerima kwitansi asli, karena percaya penuh kepada perangkat yang saat itu bertugas memungut pajak.
“Benang merahnya jelas: warga percaya pada pemungut desa. Jangan sekarang malah warga disuruh bayar ulang,” tambahnya.
Nguji menegaskan bahwa Bapenda tidak cukup hanya mendata di balai desa.
“Saya minta Bapenda turun dari rumah ke rumah, cek langsung. Banyak warga yang merasa sudah bayar, tapi datanya nihil. Mohon responsif, jangan sampai ada warga yang dirugikan,” tegasnya.
Saat dikonfirmasi, Kepala Desa Singowangi, Suliyadi, mengapresiasi antusiasme warga dalam program Gertas.
“Alhamdulillah hari ini banyak warga yang bayar pajak, hampir 90 persen pemasukan,” ujarnya melalui pesan WhatsApp.
Namun, ketika ditanya soal dugaan mangkraknya setoran PBB 2020–2021, ia belum memberikan tanggapan lebih lanjut hingga berita ini diterbitkan.
Kasus setoran PBB yang tidak sampai ke Bapenda sebelumnya juga pernah mencuat di sejumlah desa lain. Pola yang sama muncul: jasa pungut desa tak menyetor ke kas daerah, dan warga yang sudah membayar justru dianggap menunggak.
Warga berharap Bapenda dan pemerintah desa melakukan audit data pembayaran,menelusuri aliran setoran PBB 2020–2021, menindak pihak yang terbukti lalai atau menyalahgunakan kewenangan, serta memastikan warga tidak dipaksa membayar ulang.
Sementara itu, Nurul Istiqomah Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Mojokerto ketika di konfirmasi via WhatsApp hingga berita naik tanyang belum ada respon. (Kar)

















