MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Aksi penolakan rencana pemangkasan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 di Kabupaten Mojokerto semakin memanas. Ratusan kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Mojokerto yang tergabung dalam Gerakan Pamong Majapahit (GPM) secara tegas melayangkan ancaman kepada Pemerintah Kabupaten Mojokerto apabila tuntutan mereka tidak dipenuhi.
Koordinator aksi, Sunardi, yang juga Kepala Desa Temon, Kecamatan Trowulan, menegaskan bahwa audiensi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto dan Bupati Mojokerto Dr. Muhammad Al Barra tidak membuahkan titik temu. Dua tuntutan utama massa aksi dipastikan tidak diakomodasi oleh Pemkab Mojokerto.
“Audiensi tadi sempat memanas, tapi tuntutan kami tidak dipenuhi. Pertama, ADD harus dikembalikan seperti semula. Kedua, harus ada regulasi atau Peraturan Bupati yang mengatur penghasilan tetap (siltap) kepala desa dan perangkat desa,” tegas Sunardi, Rabu (24/12/2025).
Sunardi juga menyebutkan, dalam audiensi tersebut Bupati Mojokerto dinilai tidak memberikan jawaban atas pertanyaan yang disampaikan perwakilan aksi. Menurutnya, Bupati justru lebih banyak memaparkan sejumlah prestasi yang telah dicapai Pemerintah Kabupaten Mojokerto.
Lebih lanjut, GPM memastikan akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar. Aksi tersebut rencananya akan melibatkan unsur Linmas, RT, dan RW se-Kabupaten Mojokerto, dan dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026, dengan waktu yang akan ditentukan melalui rapat internal.
Selain itu, GPM juga mengancam akan memboikot kunjungan kerja Bupati Mojokerto ke desa-desa serta melakukan aksi mogok pembayaran pajak sebagai bentuk protes terhadap kebijakan yang dinilai merugikan pemerintahan desa.
GPM juga berharap wacana pengurangan Anggaran Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), serta penghasilan tetap (siltap) kepala desa, perangkat desa, dan RT/RW hingga 30 persen dapat dibatalkan.
Menanggapi aksi unjuk rasa tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Mojokerto, Drs. Teguh Gunarko, M.Si., memberikan klarifikasi bahwa tidak ada pemotongan penghasilan tetap kepala desa maupun perangkat desa.
“Tidak ada pemotongan siltap. Penerimaan kepala desa dan perangkat desa pada tahun 2026 sama dengan tahun 2025. Jadi jelas, pendapatan mereka tidak berubah sama sekali,” tegas Teguh Gunarko.
Ia menjelaskan, penyesuaian hanya terjadi pada Alokasi Dana Desa karena bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Bagi Hasil (DBH), sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 yang mengatur ADD minimal sebesar 10 persen dari DAU dan DBH.
“Karena penerimaan dari pemerintah pusat berkurang, baik DAU maupun DBH, maka secara otomatis ADD menyesuaikan. Ini bukan dipotong, tapi disesuaikan dengan penerimaan daerah,” jelasnya.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengalami pengurangan anggaran cukup signifikan dari pemerintah pusat, yakni pemotongan DAU sebesar sekitar Rp170 miliar dan DBH sekitar Rp80 miliar. Dengan total pengurangan hampir Rp200 miliar lebih, Pemkab harus melakukan penyesuaian anggaran.
“Pada tahun 2025 ADD kita sebesar 13 persen, dan tahun 2026 ini tetap di atas 10 persen, bahkan masih sekitar 13 persen. Jadi tidak ada pengurangan persentase ADD. Ini kebijakan pusat, bukan kebijakan Bupati Mojokerto,” imbuhnya.
Terkait ancaman boikot kunjungan Bupati dan mogok pembayaran pajak, Teguh Gunarko menyebut hal tersebut merupakan bagian dari dinamika pemerintahan dan mekanisme demokrasi.
“Kita lihat ke depan. Pemerintah daerah tentu berharap hal-hal seperti itu tidak sampai terjadi,” pungkasnya.(Kar)
















