MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM—
Jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Mojokerto kembali menunjukkan kesigapan dalam menjaga keamanan dan ketertiban, khususnya dari ancaman peredaran narkotika. Menjelang penghujung tahun 2025, petugas berhasil menggagalkan aksi penyelundupan narkoba jenis sabu yang dilakukan seorang pengunjung perempuan saat jam besuk pada Senin (29/12/2025).
Pengungkapan kasus tersebut terjadi sekitar pukul 09.49 WIB, tepat setelah kegiatan kunjungan selesai, ketika warga binaan pemasyarakatan (WBP) bersiap kembali ke kamar hunian dan pengunjung hendak meninggalkan area lapas. Seorang pengunjung berinisial R (25), warga Kabupaten Mojokerto, yang diketahui merupakan istri dari WBP berinisial S, kedapatan membawa narkotika yang diduga akan diserahkan kepada suaminya di dalam lapas.
Sebelumnya, petugas telah menerima informasi adanya rencana penyelundupan narkoba melalui layanan kunjungan. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas meningkatkan pengawasan secara intensif terhadap pergerakan WBP S. Pada pukul 09.22 WIB, R datang berkunjung bersama anak dan ibunya dengan membawa makanan.
Pemeriksaan awal terhadap badan dan barang bawaan tidak menunjukkan adanya hal mencurigakan sehingga pengunjung diperkenankan memasuki ruang kunjungan.
Namun, selama proses kunjungan berlangsung, petugas pengawas dari staf KPLP, yakni CK dan YS, mencermati adanya perilaku tidak biasa dari pengunjung, terutama saat menggendong anaknya. Usai kunjungan, petugas langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap WBP. Dari hasil penggeledahan badan, ditemukan satu paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus lakban cokelat dan kondom. Berdasarkan pengakuan awal saat pemeriksaan, barang haram tersebut disembunyikan di bagian dalam alat kelamin pengunjung perempuan. Diketahui pula bahwa narkotika tersebut dipesan oleh WBP S dari pihak luar lapas melalui fasilitas wartel.
Kepala Lapas Kelas IIB Mojokerto, Rudi Kristiawan, membenarkan kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari sistem pengawasan berlapis serta komitmen seluruh jajaran dalam menciptakan lapas yang bersih dari narkoba.
“Kami menegaskan tidak ada toleransi terhadap peredaran narkoba di dalam Lapas Mojokerto. Sesuai arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, kami serius menindak setiap pelanggaran terkait HP, pungutan liar, dan narkoba. Penggagalan ini menjadi bukti nyata keseriusan kami dalam mendukung program Zero Halinar. Seluruh petugas kami instruksikan untuk selalu waspada dan bertindak tegas,” ujar Rudi Kristiawan.
Pasca kejadian, pihak Lapas Mojokerto segera berkoordinasi dengan Satuan Reserse Narkoba Polres Mojokerto Kota sebagai bentuk sinergi antar aparat penegak hukum. Berdasarkan hasil penimbangan oleh kepolisian, sabu tersebut memiliki berat kotor 9,44 gram. Seluruh barang bukti beserta pengunjung yang terlibat kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Polres Mojokerto Kota selanjutnya melakukan pengembangan kasus dengan memburu pemasok narkotika. Berkat koordinasi cepat, terduga pemasok berinisial P berhasil diamankan di kediamannya.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Herdiawan menyampaikan apresiasi atas langkah cepat yang dilakukan pihak Lapas. “Kami mengapresiasi sinergi dan respons cepat Lapas Mojokerto. Seluruh pihak yang terlibat dalam penyelundupan narkoba ke dalam lapas akan kami proses secara profesional dan tuntas sesuai hukum,” tegasnya.
Sebagai langkah antisipasi lanjutan, Kepala Lapas Mojokerto langsung memerintahkan sterilisasi seluruh blok hunian guna memastikan situasi tetap aman dan kondusif. Selain itu, dilakukan pula sosialisasi serta pembinaan kepada WBP dan pengunjung agar tidak melakukan pelanggaran yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban. Hingga saat ini, kondisi Lapas Kelas IIB Mojokerto dilaporkan aman, tertib, dan terkendali.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kadiyono, menyampaikan bahwa keberhasilan ini menegaskan komitmen Lapas Mojokerto dalam mendukung kebijakan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan RI untuk memerangi peredaran narkoba serta menjaga integritas lembaga pemasyarakatan.(Kar)
















