MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Sidang sengketa informasi publik antara pemohon dan Pemerintah Desa Temon, Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur, Kamis (22/1/2026), tidak dapat dilanjutkan ke tahap mediasi.
Hal itu disebabkan pihak termohon tidak menghadiri persidangan.
Perkara sengketa informasi publik tersebut tercatat dengan Nomor: 048/VIII/KI-Prov.Jatim-PS/2024. Berdasarkan panggilan sidang yang disampaikan Panitera Pengganti Dinda Chomariyah Putri, S.H., pihak yang dipanggil yakni Sunarko Utomo sebagai Pemohon dan Pemerintah Desa Temon selaku Termohon.
Panitera Pengganti Dinda Chomariyah Putri, S.H., menyampaikan bahwa hingga persidangan dimulai, pihak termohon tidak hadir dan tidak menyampaikan pemberitahuan atau alasan ketidakhadiran kepada majelis.
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., dengan didampingi Anggota Majelis M. Sholahuddin, S.Si., M.PSDM dan Yunus Mansur Yasin, S.Pd.
Kuasa Hukum Pemohon, Hadi Purwanto, S.T., S.H., M.H., dalam keterangannya menyebutkan bahwa permohonan sengketa informasi ini berkaitan dengan permintaan dokumen Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan pembangunan desa yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Desa Temon Tahun Anggaran 2022.
Menurutnya, permintaan informasi tersebut diajukan untuk memastikan pelaksanaan pembangunan desa dilakukan secara terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Ia juga menegaskan bahwa akses terhadap informasi publik merupakan hak warga negara guna melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta kegiatan pemberdayaan masyarakat desa.
Dalam kesempatan tersebut, Hadi turut menyampaikan pandangannya terkait perbedaan Bantuan Keuangan (BK) dan APBDes yang menurutnya memiliki sumber dan mekanisme berbeda dalam pengelolaan keuangan desa.
Sementara itu, Ketua Majelis A. Nur Aminuddin, S.Ag., M.M., menjelaskan bahwa ketidakhadiran termohon membuat agenda mediasi tidak dapat dilaksanakan.
“Karena termohon tidak hadir pada persidangan hari ini, maka sidang belum bisa dilanjutkan ke tahap mediasi dan akan dijadwalkan kembali,” ujarnya.
Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur akan menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap pihak termohon untuk sidang berikutnya sesuai prosedur yang berlaku.(Kar)
















