MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Rombongan Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto turun langsung ke lapangan untuk meninjau semrawutnya pemasangan jaringan fiber optic (FO) di sejumlah ruas jalan wilayah Kecamatan Sooko dan Kecamatan Puri, Selasa (27/1/2026).
Inspeksi mendadak (sidak) tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat yang mengeluhkan pemasangan tiang dan kabel fiber optic yang dinilai tidak tertata dan mengganggu kenyamanan serta keselamatan pengguna jalan.
Dari hasil peninjauan di lapangan, Komisi III menemukan masih banyak instalasi kabel fiber optic yang tidak dilengkapi penanda kepemilikan. Bahkan, sebagian besar jaringan tersebut diduga telah beroperasi sebelum mengantongi izin pemanfaatan ruang jalan secara lengkap.
Kondisi ini dinilai berpotensi melanggar aturan tata ruang dan membahayakan keselamatan pengguna jalan. Komisi III pun memastikan akan menindaklanjuti temuan tersebut secara serius.
Berdasarkan pendataan sementara, tercatat sekitar 36 penyedia layanan internet telah terdaftar atau sedang dalam proses pengurusan perizinan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) serta Dinas Tata Ruang Kabupaten Mojokerto.Namun dari jumlah tersebut, sebanyak 17 provider diketahui telah lebih dulu memasang tiang dan mengoperasikan layanan tanpa kelengkapan izin.
Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Mojokerto dari Fraksi PKB, Eko Sutrisno, mengatakan bahwa kegiatan turun lapangan ini merupakan langkah konkret DPRD dalam menata infrastruktur telekomunikasi sekaligus mengamankan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Kami tidak ingin ini hanya menjadi formalitas. Dari data yang ada, sekitar 36 provider tercatat di DPUPR dan Tata Ruang. Hari ini kami memanggil dua provider, Biznet dan MyRepublic, dan ke depan akan dilanjutkan dengan Rapat Dengar Pendapat Umum bersama OPD terkait serta seluruh provider,” ujar Eko.
Ia menegaskan, DPRD ingin memastikan seluruh penyedia layanan tidak hanya patuh terhadap regulasi, tetapi juga memenuhi kewajiban pajak dan retribusi daerah sesuai ketentuan yang berlaku.
“Upaya ini diharapkan dapat menciptakan penataan jaringan telekomunikasi yang rapi, tertib sesuai regulasi, serta memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan PAD Kabupaten Mojokerto,” harapnya.
Sementara itu, dari pihak penyedia layanan, Supervisor MyRepublic, Jaelani, menyampaikan bahwa perusahaannya telah mengantongi izin pemasangan jaringan fiber optic di beberapa wilayah Kabupaten Mojokerto, termasuk Kecamatan Sooko dan Mojosari.
“Kami sudah memiliki izin pemasangan jaringan di wilayah tersebut,” jelasnya singkat (ADV/Kar)
















