Parkir Berlangganan di Kota Mojokerto Dinilai Lebih Praktis dan Menguntungkan Warga

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Program parkir berlangganan yang diterapkan Pemerintah Kota Mojokerto terus mendapat perhatian positif. Skema ini dinilai memudahkan masyarakat karena cukup menggunakan stiker khusus untuk menikmati layanan parkir di tepi jalan umum (TJU) resmi tanpa biaya tambahan.

Meski demikian, kebijakan tersebut tidak berlaku di seluruh titik. Beberapa kawasan tertentu, seperti area Alun-Alun Kota Mojokerto, tetap menerapkan aturan berbeda.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Mojokerto, Mochammad Hekamarta Fanani, menyampaikan bahwa program ini telah dirancang sesuai regulasi yang berlaku serta ditujukan untuk memberikan kepastian layanan kepada masyarakat.

“Kebijakan parkir berlangganan disusun melalui mekanisme yang sesuai ketentuan perundang-undangan, dengan tujuan memberikan kepastian dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujarnya, Kamis (2/4).

Menurutnya, sistem ini memberikan keuntungan lebih dibandingkan pola parkir konvensional. Warga tidak perlu lagi membayar setiap kali parkir, melainkan cukup sekali dalam setahun.

“Dengan sistem berlangganan, masyarakat bisa lebih hemat dan praktis tanpa harus mengeluarkan biaya berulang,” tambahnya.

Program ini diperuntukkan bagi kendaraan berpelat nomor Kota Mojokerto yang telah melunasi pajak di Samsat dan dilengkapi stiker parkir berlangganan. Selama satu tahun, kendaraan tersebut dapat parkir di lokasi TJU resmi tanpa pungutan tambahan.

Adapun besaran tarifnya relatif terjangkau, yakni Rp20 ribu per tahun untuk sepeda motor, Rp30 ribu untuk mobil dengan klasifikasi tertentu, serta Rp35 ribu untuk kendaraan dengan kapasitas lebih besar.

Selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, kebijakan ini juga berkontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Dengan optimalisasi pendapatan tersebut, pembangunan di Kota Mojokerto diharapkan dapat berjalan lebih merata.

Tak hanya itu, sistem berlangganan juga dinilai mampu menekan potensi kebocoran retribusi parkir di lapangan. Dengan pembayaran yang terpusat, mekanisme menjadi lebih tertib dan transparan.

Pemerintah Kota Mojokerto, lanjut Hekamarta, tetap membuka ruang bagi kritik dan saran dari masyarakat sebagai bagian dari proses demokrasi.

“Kami menghargai setiap masukan dari masyarakat, namun kebijakan ini tetap diarahkan untuk kepentingan bersama,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, selain parkir berlangganan, Kota Mojokerto juga masih menerapkan sistem parkir lainnya. Kendaraan dari luar daerah dikenakan tarif parkir biasa, sementara parkir khusus dan parkir insidentil tetap diberlakukan pada kondisi atau kegiatan tertentu.

Dengan berbagai keunggulan tersebut, program parkir berlangganan diharapkan menjadi solusi yang efisien, ekonomis, dan memberikan kepastian layanan bagi masyarakat Kota Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *