Diduga Edarkan Produk Makanan Kedaluwarsa, Tujuh Toko Modern Diadukan ke Polisi Oleh Barracuda

MOJOKERTO,JURNALDETIK,COM- Kamis Pagi (19/5) Ketua DPP LBH Barracuda Hadi Purwanto, S.T, S.H yang di dampingi oleh Kayat Sekjen Barracuda mendatangi Kantor Polres Mojokerto, yang bertujuan untuk melakukan Pengaduan 7 Toko Modern karena diduga terkait tindak pidana mengedarkan produk makanan berupa emping udang ke masyarakat di wilayah kabupaten Mojokerto

Hadi Purwanto, mengungkapkan, maraknya peredaran makanan diwilayah Mojokerto tersebut di picu karena lemahnya pengawasan dari Pemerintah Mojokerto dalam hal ini, Bupati, DPRD terutama dari Disperindag kabupaten Mojokerto

” ini bisa terjadi karena lemahnya pengawasan dari pemerintah Mojokerto sehingga masyarakat yang merasakan dampaknya” kata Hadi

Yang kami melaporkan itu 7 tempat. Tambah Hadi, Sebagian di Mojosari Kutorejo Sambiroto kami laporkan terkait di pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Terus terkait apa yang dibukukan sertifikat halal itu berdasarkan kajian kami tracking kami produk emping udang itu belum belum mempunyai sertifikat halal dari LPPM jadi jerat pasar yang kami laporkan tadi pUU No 144 No 18 Tahun 2012 tentang Pangan

” yang kami adukan sementara hanya emping udang kedaluwarsa, dan nanti akan masih banyak lagi seperti produk luar negeri yang dijual bebas di Mojokerto” tambah Hadi

Semoga penelitian kami ini menjadi cambuk bagi pemangku kepentingan kita, terutama bupati wakil bupati ketua dewan, Petugas Disperindag dan Dinas Kesehatan. mereka enggak boleh hari ini duduk-duduk saja

“Kasihan masyarakat Mojokerto yang harus mengkonsumsi produk dari pelaku usaha yang tidak bisa dipertanggungjawabkan,” Tutup Hadi (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *