MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Pejuangan Hadi Purwanto S.T, S.H Wali Murid selama 1,6 tahun yang melaporkan Oknum Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto berinisial AKY yang di duga terlibat jual beli buku LKS dan pemalsuan ISBN mulai membuahkan hasil, Pasalnya Polres Mojokerto hari ini mulai melakukan gelar perkara dengan memanggil pelapor untuk pemaparan ke Penyidik di ruang Sat reskrim Polres Mojokerto. Rabu (25/5/2022)
Setelah 45 menit memberi pemaparan di ruang gelar perkara Sat reskrim polres Mojokerto, Hadi kepada puluhan wartawan yang telah menunggu lama, menyampaikan, dirinya hari ini mendapat panggilan dari pihak polres Mojokerto untuk gelar perkara kasus penjualan LKS dan pemalsuan ISBN
“Kemarin sore saya di telpon oleh Polres untuk gelar perkara” kata Hadi Purwanto wali murid yang beralamat di desa Kedunglengkong, Dlanggu ini.
Lebih lanjut dikatakan, dirinya mendesak ke pihak polres untuk segera ada tersangka karena laporan kami juga ada bukti-bukti buku LKS dan bukti Jawaban dari Balai perpustakaan Nasional yang menyatakan ISBN buku PENJASORKES untuk kelas 6 SD/MI dengan No 976-602-9622-65-6 yang di edarkan oleh CV Dewi Pustaka milik AKY itu paslu dan tidak ada pada database ISBN
” Bukti-bukti yang kita kirim di Polres itu sudah cukup terpenuhi unsur pidananya dalam kasus ini” ungkap Hadi
Seperti diketahui laporan Hadi oleh Polres Mojokerto sempat dihentikan melalui surat Surat Pemberitahuan Pehentian Hasil Penyidikan (SPPHP) dengan Nomor : B/37/VIII/RES.3.3/ 2021 dengan alasan bahwa berdasarkan serangkaian penyidikan yang telah dilakukan menentukan tidak dapat dilanjutkan prosesnya ke tingkat penyidikan.
Karena merasa tidak percaya dengen penanganan yang dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Mojokerto Lanjut Hadi’ Kami pada tanggal 28 Januari 2022 kami menyampaikan keberatan dan melaporkan permasalahan ini ke KOMPOLNAS dengan Nomor 058/HPDUMAS/12/2021
“Dalam pengaduan itu saya keberatan terkait dugaan tindak pidana perdagangan dan penerbitan buku teks pendamping materi “PENJASORKES” tidak dilaksanakan secara profesional,transparan dan akuntabel” ujar Hadi
Dengan adanya surat rekomendasi dari Kompolnas nomor: B-1370D/Kompolnas/1/2022 yang merekomendasi dan perintah kepada KAPOLRI dan Jajaran dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk mengambil alih perkara tersebut
“Dan selain itu juga merekomendasi dan perintah kepada KAPOLRI dan Jajaran dalam waktu sesingkat-singkatnya untuk dapat menangkap para “MAFIA BUKU” yang bernama CV Dewi Pustaka dalam perkara ini” terang Hadi
Dengan adanya surat rekomendasi dari Kompolnas tersebut, saya atan nama wali murid selaku pelapor agar secepatnya ada penetapan Tersangka
“Tidak ada kejahatan yang bisa ditutup-tutupi, kalo memang berbuat salah ya harus siap menanggung akibatnya” pungkas Hadi (Kar)

















