Wuiiikkk….Aset Tetap Pemkab Mojokerto Saat Ini Rp.5,4 Trilliun

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Guna  peningkatan kapasitas pengurus barang milik daerah,  Pemkab Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD)  Kabupaten Mojokerto menggelar acara Bimbingan teknis pemantapan peran pengurus barang dalam rangka  pengamanan barang milik daerah
Acara yang diikuti sekitar 110 orang peserta terdiri dari kasubbag umum dan kepegawaian, pengurus barang masing masih OPD, ini dibuka oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto. Selasa (27/9/2022)

Mieke Juli Astuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah  Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, aset merupakan sumber daya penting bagi Pemda, yang memiliki  fungsi dan peran strategi dalam peningkatan pelayanan publik. Pengelolaan aset  merupakan salah satu  dasar pelaporan keuangan daerah.

“ nilai aset Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari tanah, Gedung,/bangunan jembatan dan kendaraan pertanggal 27 September 2022 tercatat sebesar 5,4 trilyun lebih dan angka itu berfluktuasi tergantung dari penambahan belanja modal kedepannya, ” jelasnya

Ia juga meminta agar semua pengelola aset, pengurus barang milik daerah untuk membaca ketentuan yang berkaitan dengan aturan pengelolaan, pedoman yakni  Peraturan Pemerintah  no.17  tahun 2014  tentang pedoman  pengelolaan  barang milik negara,   Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik negara, serta menindaklanjuti  hasil rapat Monev  oleh tim KPK bidang pencegahan tentang  pengamanan dan penertiban  aset daerah di Propinsi Jawa Timur.

“ Berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan aturan pengelolaan, hari ini kami adakan Bimtek peningkatan kompetensi pengurus  barang  dan  pengamanan aset,  pengamanan secara fisik maupun administras dan sisi hukum.” terangnya

Lebih lanjut, Mieke menjelaskan akan pentingnya diselenggarakan Bimtek bagi pejabat Pengelola barang milik daerah atau negara , demi ketertiban dan pengamanan barang milik daerah, yang jadi kewenangan  masing masing OPD,

“ tujuan bimtek kali ini untuk mengingatkan kembali  tugas dan tanggungjawab  pejabat penatausahaan dan pengelola barang, demi terciptanya tata kelola barang daerah yang baik  di Pemkab Mojokerto.” Pungkasnya

Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina fatmawati menyampaikan bahwa pejabat pengurus barang masing masing OPD itu ada SK Bupati, jadi tugas pengurus barang punya konsekwensi yang harus bisa dipertanggung jawabkan seperti pencatatan penyimpanan, pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah/ negara.

“  barang milik negara harus terdokumentasi dengan baik sehingga barang tersebut dalam kondisi aman. Dan kalau terjadi sesuatu hal  harus siap mempertanggung jawabkan “ ujarnya

Lanjut Bupati Ikfina , pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah, atau negara itu harus efektif dan efisien, dan pengurus barang harus profesional, dan siap memberikan informasi terkait aset, bila diperlukan setiap waktu.

“ pemerintah pusat tidak.menginginkan adanya barang milik negara itu hilang, atau rusak sebelum waktunya, dan pemanfaatannya itu yang layak prmanfaatan  sewajarnya,  tidak harus belanja lagi tiap tahun.” ucapnya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *