MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Guna peningkatan kapasitas pengurus barang milik daerah, Pemkab Mojokerto melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Mojokerto menggelar acara Bimbingan teknis pemantapan peran pengurus barang dalam rangka pengamanan barang milik daerah
Acara yang diikuti sekitar 110 orang peserta terdiri dari kasubbag umum dan kepegawaian, pengurus barang masing masih OPD, ini dibuka oleh Bupati Mojokerto Ikfina Fatmawati, di Hotel Raden Wijaya Kota Mojokerto. Selasa (27/9/2022)
Mieke Juli Astuti Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Mojokerto dalam sambutannya mengatakan, aset merupakan sumber daya penting bagi Pemda, yang memiliki fungsi dan peran strategi dalam peningkatan pelayanan publik. Pengelolaan aset merupakan salah satu dasar pelaporan keuangan daerah.
“ nilai aset Kabupaten Mojokerto yang terdiri dari tanah, Gedung,/bangunan jembatan dan kendaraan pertanggal 27 September 2022 tercatat sebesar 5,4 trilyun lebih dan angka itu berfluktuasi tergantung dari penambahan belanja modal kedepannya, ” jelasnya
Ia juga meminta agar semua pengelola aset, pengurus barang milik daerah untuk membaca ketentuan yang berkaitan dengan aturan pengelolaan, pedoman yakni Peraturan Pemerintah no.17 tahun 2014 tentang pedoman pengelolaan barang milik negara, Permendagri Nomor 19 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Milik negara, serta menindaklanjuti hasil rapat Monev oleh tim KPK bidang pencegahan tentang pengamanan dan penertiban aset daerah di Propinsi Jawa Timur.
“ Berdasarkan ketentuan yang berkaitan dengan aturan pengelolaan, hari ini kami adakan Bimtek peningkatan kompetensi pengurus barang dan pengamanan aset, pengamanan secara fisik maupun administras dan sisi hukum.” terangnya
Lebih lanjut, Mieke menjelaskan akan pentingnya diselenggarakan Bimtek bagi pejabat Pengelola barang milik daerah atau negara , demi ketertiban dan pengamanan barang milik daerah, yang jadi kewenangan masing masing OPD,
“ tujuan bimtek kali ini untuk mengingatkan kembali tugas dan tanggungjawab pejabat penatausahaan dan pengelola barang, demi terciptanya tata kelola barang daerah yang baik di Pemkab Mojokerto.” Pungkasnya
Sementara itu Bupati Mojokerto Ikfina fatmawati menyampaikan bahwa pejabat pengurus barang masing masing OPD itu ada SK Bupati, jadi tugas pengurus barang punya konsekwensi yang harus bisa dipertanggung jawabkan seperti pencatatan penyimpanan, pengelolaan dan pengamanan barang milik daerah/ negara.
“ barang milik negara harus terdokumentasi dengan baik sehingga barang tersebut dalam kondisi aman. Dan kalau terjadi sesuatu hal harus siap mempertanggung jawabkan “ ujarnya
Lanjut Bupati Ikfina , pengamanan dan pemanfaatan barang milik daerah, atau negara itu harus efektif dan efisien, dan pengurus barang harus profesional, dan siap memberikan informasi terkait aset, bila diperlukan setiap waktu.
“ pemerintah pusat tidak.menginginkan adanya barang milik negara itu hilang, atau rusak sebelum waktunya, dan pemanfaatannya itu yang layak prmanfaatan sewajarnya, tidak harus belanja lagi tiap tahun.” ucapnya. (Kar)

















