Dua Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur Berhasil Diringkus Polisi

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Dua pelaku pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan seorang ayah dan kakak ipar di Mojokerto berhasil amankan oleh polisi.

Kedua pelaku berhasil ditangkap ditempat persembunyiannya di tempat yang berbeda, sang ayah tiri SU di tangkap di Kalimantan Timur, kemudian pelaku lain yakni TH diringkus dikawasan Jombang.

Kasatreskrim Polresta Mojokerto AKP Akhmad Rudi Zaeny menyampaikan Melalui Satuan Reserse Kriminal Polresta Mojokerto akhirnya berhasil menangkap dua pelaku, yang sebelumnya keduanya dikabarkan lari dari kejaran polisi

“SU kabur ke Kutai Timur, Kalimantan Timur, sedangkan TH melarikan diri ke Jogoroto Jombang.”kata Kasatreskrim.

Seperti diketahui, korban pelecehan seksual ini berinisial, AP (15) merupakan siswa kelas 2 SMP di Mojokerto, yang sudah mengandung janin 2 bulan. Dengan adanya kejadian ini, langsung dilaporkan oleh ayah kandungnya korban ke Polresta Mojokerto.

Lebih jelasnya, AP adalah korban biadab Sukisno (43), merupakan ayah tiri dari korban yang diduga melakukan aksi bejatnya dengan korban sejumlah 4 kali di rumahnya. Sementara Totok Hariyanto (31), kakak ipar korban telah melakukan hal yang sama, dengan melakukan aksi bejatnya sejumlah 3 kali.

Dari pengakuan Ayah tirinya, hal ini dilakukan lantaran khilaf melihat baju anaknya yang melingkap bajunya saat tidur pulas, berbeda dengan yang disampaikan kakak iparnya hal tidak senonoh dilakukan lantaran istrinya baru melahirkan.

Sementara barang bukti yang sudah diamankan Polisi 2 celana dalam, BH dan kemeja.

Atas perbuatannya kedua pelaku bakal dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *