MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mojokerto langsung bergerak cepat terkait dugaan adanya pembuangan limbah bahan beracun dan berbahaya (B3) di dusun Klanjan desa Baureno kecamatan Jatirejo, kabupaten Mojokerto
Langkah cepat tersebut dengan meminta bantuan kepada tim penegak hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara (Jabalnusra) di Surabaya. Melalui surat.
Kepala DLH Kabupaten Mojokerto Zaqqi, ketika ditemui dikantornya, Jumat (3/5/2024) mengatakan, setelah Tim dari DLH kabupaten Mojokerto meninjau ke lokasi di dusun Klanjan, desa Baurno dan beberapa waktu yang lalu, dan telah ditemukannya adanya pembuang limbah di pekarangan milik warga setempat.
Dan sesuai dengan laporan warga terkait adanya aktivitas pembuang limbah B3 berupa dross aluminium, dan memang itu limbah berbahaya. Maka DLH kabupaten Mojokerto berkirim surat ke Gakkum KLHK
“Kita telah berkirim surat per tanggal 2 Mei 2024. meminta bantuan ke Gakkum KLHK untuk menertibkan aktivitas pembuangan limbah bahaya tersebut dari desa Baurno’” kata Zaqqi
Kadis DLH Kab. Mojokerto juga menyampaikan, Guna menetralisir lokasi, langkah kita saat ini, telah perintahkan ke beberapa orang yang terlibat dalam pembuangan limbah B3 di desa Baurno ‘, khususnya yang mendatangkan limbah tersebut untuk berhenti dan tidak boleh diapa-apakan menunggu KLHK turun.
“Bahkan dikuasai pun jangan, sudah biarkan seperti itu sampai tim KLHK turun” ujar Zaqqi
Seperti yang telah di beritakan sebelumnya di beberapa media online, bahwa warga dusun Klanjan, desa Baurno, kecamatan Jatirejo, mengeluh adanya bau menyengat dari limbah B3 dari pekarangan warga yang bernama GH yang menguruk lahan pekarangan memakai limbah B3.
Bahkan, berapa warga merasakan gatal-gatal dan sesak nafas, dan warga yang punya anak kecil sempat di ungsikan akibat dampak limbah B3 jenis dross aluminium. (Kar)
















