MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Pemerintah Kabupaten Mojokerto berkomitmen menjaga kecamatan Trowulan sebagai wilayah Kawasan Cagar Budaya Nasional (KCBN) dengan memperketat persyaratan untuk mendirikan bangunan di sekitar daerah Trowulan.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu (DPMPST) kabupaten Mojokerto, Dedi Muhartadi kepada sejumlah awak media diruang rapat Asisten pemkab Mojokerto. Pada Jumat (14/6/2024)
Ia menyampaikan, terkait perijinan bangunan (PBG) di kawasan cagar budaya Nasional Trowulan, sebelum di upload di OSS perijinan harus ada rekomendasi dari Balai Pelestarian Kebudayaan di bawah naungan Kemendikbud RI” ungkap Dedi
Dan dengan terkait bangunan pagar di sebelah kolam Segaran, lanjut Dedi, yang sempat di protes oleh sejumlah tokoh budayawan, bahwa setelah kami tracking kita cari di OSS tidak ketemu.
“Berarti kemungkinan tidak di upload di OSS karena memang mereka tahu kalo tidak di ijinkan, Karena proses perijinan di zona KCBN Trowulan lebih dari pada yang lain, dan itu tertuang dalam peraturan Kemendikbud 140/M tahun 2023″ tambah Dedi
Sementara itu Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto Ahmad Syafi’uddin mengatakan, sesuai dengan peraturan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud Ristek) Nomor 140/M/2023 ada 2 syarat yang wajib dipenuhi pemohon untuk mendapatkan PBG di KCBN Trowulan.
” Kalau ingin dilanjutkan sampai di PBG harus dipenuhi, seperti Amdal atau juga kajian cagar budaya juga ada dan juga ijin kemanfaatan cagar budaya dari Kemendikbud Ristek” kata Kabid tata ruang Dinas PUPR
Kabid tata ruang juga menyampaikan, sebelum Permendikbud 140/M tahun 2023 itu belum diberlakukan, perijinan harus ada rekomendasi dari BPCB yang sekarang menjadi Balai Pelestarian Kebudayaan Wilayah Xl
” Jadi selama ini semua perijinan di kawasan yang masuk di zonasi kawasan cagar budaya Nasional, kita pastikan kita tinjau dari 2 aspek itu, dan kita selalu melibatkan BPKW Xl dalam rapat pembahasan dan juga melibatkan Kemendikbud” ungkap Ahmad Syafi’uddin
Sementara itu, kepala Disbudporapar kabupaten Mojokerto, Norman Nandito menyikapi bangunan pagar di sebelah kolam Segaran.
Dan perlu kami luruskan bahwa diluar itu informasi yang kurang, ada kesan bahwa itu yang membangun Pemda, memang beberapa tahun yang lalu kita berupaya membangun taman Mojopahit tapi ada persyaratan-persyaratan yang belum kami penuhi sampai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kemenparekraf selaku pemilik anggaran saat itu.
“Jadi singkat ceritanya adalah bahwa proyek itu batal, sehingga tanah itu kemanfaatanya kembali ke desa,” jelas Norman.
Lebih lanjut di katakan, Kepala Disbudporapar, bahwa bangunan pagar itu kami tidak tahu menahu karena itu bukan aset kami, tanah kami bangunan juga anggaran dari kami.
“Jadi Disbudporapar kabupaten Mojokerto tidak tahu menahu terkait dengan pembangunan pagar itu, dan selain itu tanah itu zonanya penyangga bukan zona inti hingga Permendikbud No 140/M itu keluar. Itu masih zona penyangga” terang Kadis Budporapar kabupaten Mojokerto. (Kar)
















