Sidang Kasus Dugaan Pengrusakan Gembok Tangki Tetes, PH Menilai Kedua Saksi Tak Ada Korelasi Dengan Pokok Perkara

Oplus_131072

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Pengadilan Negeri Mojokerto kembali menggelar sidang lanjutan perkara atas kasus dugaan tindak pidana perusakan gembok dan rantai tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) atas dua terdakwa Stefano Yohandra dan Suprapto yang diketuai Majelis Hakim Fransiskus Wilfrirdus, S.H,di ruang sidang Candra PN Mojokerto yang di Ketuai . Senin (24/6/2024)

Agenda sidang kali mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Mojokerto, kedua saksi tersebut, Nikolas Urip Alianto dan Wendi Susanto, Namun Dua saksi tidak ada yang melihat secara langsung perbuatan kedua terdakwa saat melakukan kejadian pengrusakan Gembok Tangki milik PT SGH terbuat.

Menurut, Moh Saleh S.H, penasehat hukum kedua terdakwa usai sidang mengatakan, bahwa dua saksi yang dihadirkan hari ini yang tidak ada hubungan dengan pidananya kedua kliennya.

“Pasalnya antara pidana perusakan gembok, tapi yang dibahas di persidangan masalah kontrak dan lain-lain. Jadi kedua saksi dari awal hingga akhir tidak pernah ada yang melihat kedua kliennya yang membongkar gembok itu, tapi kenapa mereka yang dilaporkan” ujar Moh Shaleh pengacara dari Surabaya ini.

Lebih lanjut Moh Shaleh menambahkan, bahwa semua saksi yang dihadirkan adalah pemegang saham yang sudah di periksa di persidangan, tidak ada yang keberatan bahwa gembok itu di rusak.

“Tapi ada seseorang yang melaporkan pengrusakan Gembok itu adalah direktur PT. SGH, dan ini yang menjadi pertanyaan Direktur itu mendapat kewenangan dari mana melaporkan, karena Direktur itu hanyalah orang yang ditunjuk oleh pemegang saham, padahal semua pemegang saham yang dihadirkan di persidangan semua tidak keberatan dengan pengrusakan Gembok itu” tambahnya.

Dan kami, masih kata Moh Shaleh, akan menunggu pemeriksaan saksi-saksi yang lain, termasuk pak Hari Susanto orang tua dari Stefano akan memberikan kesaksian.

“Sejauh ini sudah 6 saksi yang dihadirkan semuanya tidak ada yang melihat kejadian pengrusakan Gembok Tangki milik PT SGH oleh kedua kliennya” imbuhnya.

Sementara itu, Joko Sutrisno, S.H Kasi Intel Kejari Kota Mojokerto, mengatakan bahwa dalam sidang lanjutan di perkara dugaan pengrusakan Gembok Tangki, hari ini JPU menghadirkan dua orang saksi yakni Niko dan Wendi

“Kedua saksi tadi sebagaimana yang telah kita ketahui telah menyampaikan dan memberi kesaksian apa yang di ketahui dan di alami kedua saksi itu” ungkap Joko

Ketika disinggung, Terkait  kedua saksi yang tak ada relevansinya dengan pokok perkara pidana kedua terdakwa perkara pengrusakan, Joko mengatakan bahwa itu biar menjadi kesimpulan dari pada Majelis Hakim.

“Kami selaku Jaksa Penuntut Umum hanya menghadirkan Saksi yang menurut kami perlu kami hadirkan, selain untuk mengungkap fakta juga sebagai pendalaman terjadinya suatu perkara” kata Joko Sutrisno di halaman PN Mojokerto usai sidang. (No)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *