MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Sidang lanjutan perkara pidana pengrusakan Gembok tangki milik PT SGH kembali digelar di ruang Candra PN Mojokerto. Senin (1/7/2024)
Dan sidang hari ini masih dengan agenda keterangan saksi-saksi, Kali Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari kota Mojokerto mengajukan Ho Ming (Stefano) dan Suprapto sebagai saksi mahkota di perkara ini.
Dalam kesaksiannya, Suprapto di hadapan majelis Hakim yang diketuai Fransiskus Wilfrirdus, SH menceritakan bahwa di hari naas pada tanggal 6 bulan Juni 2022 dirinya berniat melakukan pekerjaan rutin untuk mengawasi kendaraan PT Akar Jati di PT SGH namun dirinya di usir oleh Scurity PT SGH
“Karena ada intimidasi kami bertiga akhirnya keluar dan menunggu di luar gerbang,” ungkap Suprapto
Kemudian lanjut Suprapto, sekitar pukul 14.00 Wib tiba Ho Ming dan kemudian minta izin untuk masuk, namun tidak di perbolehkan, sehingga terjadi dorong-dorongan dan akhirnya kami bisa masuk ke dalam.
“Kemudian saya di ajak pak Ho Ming ke belakang untuk melakukan tugas mengaduk tetes tebu, karena kalau ngak di aduk kwalitas tetes tidak bagus” imbuhnya
Namun, lanjutnya, niat Suprapto itu terkendala oleh keberadaan dua rantai dan gembok baru tanpa ia tahu siapa yang memasang.
“Saya membuka satu gembok lama dengan kunci seperti biasa, lha di gembok yang kedua saya membuka memakai betoniser ukuran 12 inci dan pipa ukuran 30 cm dan setelah terbuka ternyata mesin tidak berfungsi karena listrik mati” Imbuhnya.
“Kemudian saya membuka panel listrik namun juga ternyata di gembok dan akhirnya gembok itu juga saya buka paksa, tapi setelah terbuka ternyata listrik telah dimatikan,ujar Suprapto
Robinson Panjaitan S.H penasehat hukum dari dua terdakwa usai persidangan menyatakan, dalam keterangan Ho Ming tadi memang yang memerintahkan untuk membongkar gembok itu, akan tetapi ini sudah hal biasa dilakukan karyawan PT Akar Jati sebulan sekali untuk sirkulasi tetes di tangki.
“Jadi tidak ada niat jahat untuk merusak gembok itu,karena sebelum perkara ini, sudah menjadi rutinitas para terdakwa untuk mengecek ke lapangan dan melihat tetesnya di tangki” ungkap Robinson
Lebih lanjut, Robinson menambahkan, dalam perkara ini semua keterangan saksi tidak tau gembok yang dirusak itu milik siapa karena kalo itu milik PT SGH juga tidak ada tandanya, mestinya kalo ada yang nyegel mustinya ada tandannya.
“Semacam KPK kalau kalau menyegel kan ada tandanya entah itu simbol atau tulisan, tapi gembok yang di buka kedua terdakwa ini kan tidak jelas milik siapa” kata Advokat tenar ini.
Sementara itu, ketika awak media mau konfirmasi ke JPU, sayangnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara ini tidak berhasil dikonfirmasi karena keburu meninggalkan tempat. (Kar)

















