Sidang Perkara Pengrusakan Gembok, Kuasa Hukum Yakin Kliennya Bakal Diputus Bebas

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Prof. Dr Oscarius Yudi Wijaya, M.M, M.H Kuasa hukum dua terdakwa kasus dugaan pengrusakan Gembok tangki tetes PT SGH yakin kliennya Stefano Yohandra dan Suprapto bakal diputus bebas oleh Majelis Hakim.

Hal itu di sampaikan, Prof Oscar usai sidang di pengadilan negeri (PN) Mojokerto di ruang Cakra, dengan agenda penyerahan bukti surat oleh kuasa hukum Stefano Yohandra dan Suprapto kepada majelis Hakim.

Ia meyakini dalam perkara ini kedua kliennya bakal bebas, pasalnya dirinya menilai ada dua alasan bahwa kliennya yakin di putus bebas.

“Yang pertama dalam perkara ini dinilai kurang alat bukti, karena dalam persidangan bukti yang ditunjukan oleh JPU hanya gembok, padahal dalam pengrusakan Gembok itu memakai alat, tapi JPU tidak menunjukan barang bukti alat untuk merusak Gembok” ungkap prof Oscar

Dan yang kedua, berdasarkan fakta persidangan dari keterangan para saksi yang telah dihadirkan oleh JPU tidak ada satupun yang melihat secara langsung kejadian pengrusakan Gembok tersebut.

“Dan tidak ada satupun saksi yang memberatkan kepada para terdakwa dalam perkara ini” kata Prof Oscar pada awak media di halaman PN Mojokerto. Rabu (3/7/2024)

Dalam kesempatan itu, Prof Oscarius Yudi Wijaya yang didampingi Robinson Panjaitan S.H juga menuturkan, bahwa penyerahan bukti dokumen ke majelis hakim bertujuan sebagai pertimbangan majelis hakim dalam perkara ini,

“Yang kami sampaikan tadi bahwa antara PT SGH dan PT Akar Jati pada tahun 2012 ada satu kontrak, untuk pengunaan lahan dan pengunaan fasilitas di area PT SGH salah satunya pengunaan tangki” lanjut Prof Oscar

“Dan juga ada perjanjian yang belum ditandatangani oleh Direktur PT Akar Jati. lanjut Prof Oscar, mengenai kontrak yang baru antara PT SGH dan PT Akar Jati” lanjut Prof Oscar

Dan ini kami sampaikan, karena kasus pidana ini ada kaitannya dengan gugatan perdata antara PT Akar Jati dengan PT SGH

‘Saya berharap ini sebagai pertimbangan majelis hakim bahwa hal ini terkait dengan urusan keperdataan yang sedang berjalan di tingkat Kasasi” pungkas prof Oscarius Yudi Wijaya. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *