Diduga Tak Netral, 5 ASN Pemkab Mojokerto Dilaporkan AMPP ke Bawaslu

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Disinyalir berpihak pada salah satu bakal calon bupati Mojokerto, Lima Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Mojokerto dilaporkan Aliansi Masyarakat Pengawas Pemilu (AMPP) Mojokerto ke Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) Kabupaten Mojokerto.

Ketua Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Mojokerto, Mustiko Romandhoni Putro Widodo saat mengelar konferensi pers di Cafe Lanang Telu, Desa Bakalan, Kecamatan Gondang, Mojokerto, menyampaikan, terkait pelanggaran Netralitas ASN pada tanggal 17 dan 19 Juli 2024, AMPP telah melaporkan 5 ASN Pemkab Mojokerto ke Bawaslu

“Kami telah melaporkan 5 ASN, 2 diantaranya kepala dinas (Kadis) dan 3 Camat dan ada 1 Istri camat juga sebagai terlapor 2 di 1 laporan kami” tutur Mustiko

Dalam laporan itu, lanjut Mustiko, kami lampirkan bukti akun TikTok dari salah satu kepala dinas, dan juga vidio saat Camat mendampingi Gus Dulloh sebagai bakal calon wakil bupati, dan juga salah satu camat lain, alat buktinya vidio rekaman You Tube.

Ketika disinggung terkait laporan Netralitas, belum ada kampanye dan pendaftaran calon, Mustiko menyampaikan bahwa ini yang perlu di pahami oleh masyarakat kabupaten maupun kota Mojokerto, terkait Netralitas ASN memahaminya setelah adanya tahapan kampanye atau setelah pendaftaran calon,

“Padahal Netralitas ASN sendiri itu sudah ada sejak tahapan Pilkada itu ditetapkan, aturannya jelas di Undang-undang ASN itu sendiri. Bahkan di peraturan pemerintah (PP) terkait kode etiknya ASN” ungkap Mustiko

Terkait laporan itu, Mustiko juga mengaku bahwa tadi pagi Bawaslu telah memanggil dirinya dan sudah di proses klarifikasi Bawaslu.

“Kami tinggal liat saja Bawaslu kabupaten Mojokerto nanti sikap dan tindakannya seperti apa dalam proses jalanya dugaan pelanggaran ini’ ujarnya.

“Kami berharap, Bawaslu kemudian menetapkan sebagai pelanggaran Netralitas ASN dan merekomendasikan ke KASN, Sebelum KASN belum bubar” pungkas Mustiko

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, Doddy Faizal ketika di konfirmasi terkait adanya laporan pelanggaran Netralitas ASN, ia membenarkan.

“Kami akan proses” Kata Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal via WhatsApp. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *