Surat Edaran Buat Gaduh Kepala Sekolah , Hadi Purwanto Desak Bupati Mojokerto Beri Sanksi Kepala Dinas Pendidikan

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Baru- baru ini Kepala Dinas Pendidikan kabupaten Mojokerto, Lutfi Ariyono, membuat Surat Edaran (SE) Elektronik dengan Nomor : 421/712/416-101/2024 kepada lembaga pendidikan tingkat SD dan SMP Negeri dan swasta Se-kabupaten Mojokerto pada 16 Juli 2024.

Dalam surat edaran tersebut, lembaga sekolah SD dan SMP Negeri dan Swasta untuk membeli buku pendidikan penerbit tertentu dengan mengunakan Dana biaya operasional sekolah (BOS) dan surat edarkan tersebut  dinilai membuat kegaduhan bagi Kepala sekolah.

Menurut Hadi Purwanto, S.T, S.H mengatakan bahwa surat edaran tersebut bikin resah para kepala sekolah dan Guru-guru pengajar, karena diduga surat edaran tersebut sarat ancaman sanksi yang tidak mendasar dan mendidik.

“Saya kira bupati Ikfina sudah salah besar melantik Kadisdik saat ini, disamping tidak mempunyai ilmu dan kecakapan di dunia pendidikan, juga memiliki rekam jejak kepimpinan yang buruk saat menjalankan kepimpinannya. Dirinya tidak sadar dirinya selaku ASN dalam menjalankan tugas telah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku, jangan menyudutkan Kepala sekolah dan sekolah sebagai pihak yang bersalah, itu salah besar ” kata Hadi Purwanto saat ditemui dirumahnya pada Sabtu (27/7/2024)

Lebih lanjut, Hadi Purwanto, selaku pendiri LBH Djawa Dwipa dan LKH Barracuda ini juga menyampaikan, bahwa dirinya terpanggil untuk meluruskan permasalahan ini agar penyelenggaraan pendidikan dasar baik di tingkat SD dan SMP di kabupaten Mojokerto kembali ke Marwahnya dan tidak di kendalikan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Dijelaskan pula, bahwa tidak semua sekolah memaksa muridnya membeli buku dan juga tidak semua buku itu bertentangan dengan peraturan dan kurikulum yang berlaku.

“Demi kebaikan penyelenggaraan pendidikan di kabupaten Mojokerto, serta menciptakan rasa aman dan nyaman kepala sekolah dan sekolah dalam penyelenggaraan pendidikan, kami akan berkirim surat peringatan kepada Kadis Pendidikan, bahwa suar edaran tersebut patut diduga cacat formil dan materil serta tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, jika surat peringatan kami tidak di tanggapi maka kami akan melaporkan Dinas Pendidikan ke pihak berwajib” ujar Hadi Purwanto

Hadi Purwanto juga berharap, bupati Mojokerto Ikfina dengan tegas segera memberikan sangsi dan menganti kadis pendidikan kebupaten Mojokerto yang berkompeten di dunia pendidikan dan mempunyai rekam juga yang baik di ASN.

“Kami berharap bupati Ikfina bertindak tegas dalam permasalahan ini, kalau bupati tidak mempunyai waktu dan ketegasan menyelesaikan permasalahan ini, kami berharap Gus Barra selaku wakil bupati Mojokerto untuk menyelesaikan masalah ini dengan tegas dan bijak, karena hanya bupati dan wakil bupati yang mempunyai wewenang menyelesaikan masalah ini” tegas Hadi Purwanto.

Diakhir pembicaraannya, Hadi berharap Kadia Pendidikan dijatuhi sanksi tegas selaku ASN yang patut diduga telah melakukan pelanggaran Disiplin Pegawai Negeri sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang
Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Disamping itu Hadi berharap KPK melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap Kepala Dinas Pendidikan dan Kepala Dinas lainnya yang hari ini masih memangku jabatan di Pemkab Mojokerto.

“Kami akan berkirim surat resmi kepada KPK dengan harapan KPK segera melakukan pemeriksaan lanjutan dan pengembangan perkara terhadap keterlibatan Ludfi Ariyono dan kepala dinas lainnya yang sampai saat ini belum tersentuh hukum semenjak putusan Bupati MKP oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Surabaya yang tertuang dalam Putusan Nomor 3/Pid.Sus TPK/2022/PN Sby pada 22 September 2022 silam,” tutur Hadi.

Hadi juga berharap, apa yang dilakukannya ini bisa membawa manfaat dan kebaikan bagi
masyarakat Kabupaten Mojokerto pada umumnya dan dunia pendidikan Kabupaten Mojokerto pada khusunya.

“Mohon doa dari rakyat Mojokerto semuanya, agar apa yang Kami perjuangkan ini dimudahkan oleh Alloh SWT dan rasa keadilan serta kebenaran segera terwujud di
Kabupaten Mojokerto,” harap Hadi mengakhiri pembicaraannya

Sementara itu, Kadis Pendidikan kabupaten Mojokerto, Ludfi Ariyono, ketika di konfirmasi oleh tim awak media Via WhatsApp, namun tidak ada jawaban hingga berita ini di tayangkan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *