Berita  

Salurkan Aspirasi Terkait Sengketa Lahan, LSM Mojokerto Watch Tuntut Pemkot Mojokerto Patuhi Putusan PTUN

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Puluhan Anggota LSM Mojokerto Watch mengelar aksi damai di depan Pemkot Mojokerto. Pada Kamis (29/8/2024)

Dalam orasinya, LSM Mojokerto Watch m menuntut kejelasan status tanah milik Sih Wahyuni di Jalan Kranggan Gang I Nomor 08, Kelurahan/Kecamatan Kranggan. Selain itu mereka juga minta Pemkot Mojokerto menaati putusan Pengadilan TUN Surabaya Nomor : 24/P/FP/2018/PTUN.SBY pada tanggal 27 November 2018 yang telah memiliki kekuatan Hukum Tetap.

“Dalam putusan PTUN Sih Wahyuni menang atas status tanah tersebut dengan Pemkot Mojokerto” ungkap Supriyo selaku kuasa dari Sih Wahyuni.

Supriyo yang di dampingi Ketua LSM Mojokerto Watch H. Rifai menambahkan Sih Wahyuni sudah menempati lahan tersebut sejak tahun 1967 dalam bentuk rumah permanen dan persoalan mulai muncul sejak Kepala Kelurahan Kranggan mengeluarkan surat tertanggal 07 Pebruari 2017

” Isi dari surat itu perihal pengosongan lahan lantaran akan dibangun Kantor Polsek, Koramil dan KUA Kecamatan Kranggan, Pemkot berpedoman lahan itu adalah aset miliknya berdasarkan SHP Nomor 01/1970 dan diperbarui SHP 01/2020,” jelasnya.

Masih kata Priyo, karena atas surat pengosongan itu merugikan Sih Wahyuni, kemudian mengajukan permohonan gugatan ke PTUN Surabaya tahun 2018 lalu.

“Apa yang dimohonkan oleh Sih Wahyuni dikabulkan PTUN. namun sampai sekarang belum ada tindak lanjuti oleh pihak Pemkot Mojokerto,” ujar Mbah Priyo

Makanya hari ini, lanjut Priyo, saat ini pihaknya selaku penerima kuasa dari Sih Wahyuni meminta kepada Pj Wali Kota Mojokerto Moh Ali Kuncoro untuk menjalankan putusan PTUN tersebut.

“Dalam mediasi dengan Mas Pj tadi, besok akan dibawa ke PTUN Surabaya. Kami sepakat besok berkirim surat ke PTUN untuk meminta Legal Opinion (LO) atau fatwa PTUN,,’” pungkas Mbah Priyo

Sementara itu, Kepala Bagian Hukum Setdakot Mojokerto, Agus Triyatno ketika di konfirmasi terkait permasalah tersebut menjelaskan, jika pada intinya Pemkot Mojokerto sebenarnya tidak ada kepentingan apapun dalam masalah tanah tersebut.

“Jadi kalaupun itu memang adalah hak daripada Bu Sih Wahyuni pasti akan dilepaskan, tapi sebaliknya kalau tidak, pasti akan menjadi milik Pemkot,” ujarnya.

Terkait putusan itu,.dalam rangka pemantapan biar tidak salah langkah dalam mengambil sikap maka Pemkot Mojokerto akan menggelar FGD dengan mengundang pejabat PTUN Surabaya sekaligus perwakilan dati penerima kuasa Sih Wahyuni.

“Besok surat undangan FGD akan kami antar bersama-sama ke kantor PTUN Surabaya. Kita rencanakan FGD nya minggu depan, tapi kepastian tanggalnya tunggu balasan dari PTUN, kapan longgarnya,” kata Agus.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *