Laporan (AMPP) Terhadap Salah Kadis Terkait Netralitas ASN, Ketua Bawaslu : Masih Diperiksa Belum Ada Kesimpulan

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Menindaklanjuti laporan dari Mustiko Romadhoni Koordinator Aliansi Masyarakat Pengawas Pilkada (AMPP) Kabupaten Mojokerto, atas dugaan pelanggaran netralitas ASN yang melibatkan Kepala Dinas. Pada Senin 5 November 2024 lalu

Mendapat respon positif dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Mojokerto, berdasarkan informasi yang di terima media ini menyebutkan, salah satu Kadis yang dilaporkan dan juga sejumlah orang dan timses salah calon juga telah di panggil oleh Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Jumat (8/11/2024) kemarin.

Ketika hal itu, dikonfirmasikan ke Ketua Bawaslu Kabupaten Mojokerto Doddy Faizal melalui Seluler, mengaku laporan masih dalam pemeriksaan jadi bisa memberikan kesimpulan.

“Belum ada kesimpulan wong masih diperiksa” ujar Doddy Ketua Bawaslu via WhatsApp. Pada Sabtu (9/11/2024)

Di lansir dari sejumlah Media Online, bahwa salah Kadis di Mojokerto di laporkan oleh Kordinator AMPP Kabupatd. Mojokerto Mustiko ke Bawaslu, diduga melanggar UU 10 Tahun 2016 Pasal 71 ayat 1, Pasal ini jelas bahwa tindakan sebagaimana dalam video yang dilakukan oleh instansi tersebut merupakan bentuk tindakan yang dapat menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, karena kegiatan ini dilaksanakan pada masa kampanye.

“Selain itu seorang kadis tersebut juga melanggar UU Nomor 5 Tahun 2014 Pasal 9 angka 2 tentang ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan termasuk partai politik,” jelasnya.

Ia juga mengatakan bahwa tindakan Kadis merupakan pelanggaran disiplin berat bagi seorang ASN sebagaimana Pasal 5 huruf n angka 5 PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil merupakan hukuman disiplin berat dengan ketentuan.

“Setiap PNS Dilarang memberikan dukungan kepada calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon, sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”ungkap Mustiko. (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *