MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM- Prestasi luar biasa di torehkan oleh Polres Mojokerto Kota, karena jadi Polres yang pertama di Jawa Timur yang berhasil menyita aset dari kasus penyalahgunaan narkoba dengan nilai Rp 2,5 Miliar.
Hal itu disampaikan oleh, Direktur Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol Robert Da Costa, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto Kota, pada Senin (18/11/2024)
Dir Narkoba Polda Jatim, yang didampingi Kapolres Mojokerto kota, AKBP Daniel S. Marunduri, menyampaikan, berawal dari penyidikan tindak pidana Narkoba yang ditangani oleh Satnarkoba polres Mojokerto kota dengan tersangka MM warga Puri, Kabupaten Mojokerto pada bulan Oktober 2024 dengan barang bukti Narkoba jenis Sabu golongan 1 seberat 1,16 Gram.
“Dan Polres Mojokerto kota pengembangan aset asal hasil kejahatan peredaran Narkoba yang terindikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh MM” kata Dir Narkoba Polda Jatim.
Lebih lanjut, Kombes Pol Robert Da Costa, menambahkan penindakan TPPU ini adalah program prioritas dari Direktorat Narkoba, terkait program pemberantasan Narkoba.
” Karena perintah dari Mabes Polri memberantas Narkoba harus di miskinkan bandarnya, salah satunya melalui Tindak TPPU” lanjut Dir Narkoba
Dan berdasarkan surat MPA No.05/11/2024 dari Tresing dari penyidik ditemukan adanya Aset kurang lebih Rp 2,5 Miliar, tersangka melakukan peredaran dari tahun 2023 hingga 2024.
“Kami melakukan penyitaan dari tersangka, uang sebesar Rp 530 juta, 4 unit Mobil, 3 unit motor, 1 Handphone merk iPhone 14 pro Max, omset dari tersangka ini kurang lebih 2 miliar per bulannya” lanjut Dir Narkoba Polda Jatim.
Atas perbuatan pelaku MM, akan dijerat dengan Pasal 3,4 dan 5 Undang – Undang TPPU No. 8 tahun 2010, ancaman hukuman 20 tahun penjara dan denda 10 Milliar.
” Pengungkapan kasus tindak TPPU dari Peredaran Narkoba oleh Polres Mojokerto kota, adalah pertama kali yang berhasil di ungkap oleh Polres di jajaran Polda Jatim” pungkas Dir Narkoba Polda Jatim, Kombes Pol. Robert Da Costa. (Kar)
















