MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto terima pelimpahan tahap II kasus dugaan pelanggaran netralitas pejabat daerah yang melibatkan Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Edo Yudha Arista, dari Reskrim Polres kabupaten Mojokerto. Rabu (20/11/2024)
Walaupun, berkas perkara dinyatakan lengkap oleh Kejari kabupaten Mojokerto, namun, Edo Yuda Arista yang sudah ditetapkan tersangka ini, tidak dilakukan penahanan oleh pihak Kejari kabupaten Mojokerto karena dalam KUHP tidak boleh dilakukan penahanan.
Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, Nala Arjhunto, S.H.,M.H. mengatakan, telah diterima berkas pelimpahan dugaan pelanggaran netralitas Kades Randuharjo, berserta sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang disita kebanyakan handphone karena yang bersangkutan itu mengupload di vidio di media sosial tiktok dan yang kedua Vidio disebar di grup WhatsApp perangkat desa sehingga bisa menyebar di masyarakat luas” ungkap Nala
Kasi Pidum juga menjelaskan, untuk proses persidangan di beri waktu lima hari kerja setelah tahap ll untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan.
“Kita diberi waktu lima hari usai menerima pelimpahan tahap ll ini, untuk melimpahkan perkara ini ke pengadilan negeri Mojokerto” jelasnya.
Dan pasal dakwaan yang disangkakan, masih kata Kasi Pidum, Nala, menuturkan, dalam pasal 188 UU RI Nomor 1 tahun 2015, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menjadi undang-undang junto Pasal 71 ayat 1 Undang-undang No 10 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-undang R.I No 1 tahun 2015 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2014 tentang Pilkada Gubernur dan Bupati atau Wali Kota menjadi undang-undang junto pasal 64 ayat 1
“Dengan ancaman 6 bulan kurungan penjara dan ditahan menurut KUHP” imbuh Kasi Pidum
Sebelumnya, Kepala Desa Randuharjo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan oleh Prabu Satu Nasional (PSN) Kabupaten Mojokerto ke Bawaslu Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 23 Oktober 2024, atas dugaan pelanggaran netralitas.
Dalam video tersebut, kades tersebut terlihat secara terang-terangan menyatakan dukungannya kepada salah satu pasangan calon bupati dan wakil bupati Mojokerto berlaga dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Mojokerto 2024. (Kar)
















