MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Akhirnya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Mojokerto meneruskan Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pada Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga Kepada KPU Kota Mojokerto beberapa waktu yang lalu.
Hal itu tercantum dalam surat keputusan (SK) rekomendasi yang di tanda tangani oleh Ketua Bawaslu kota Mojokerto, Dian Pratmawati dengan nomor : 071/HM.00.02 K.JI-35/12/2024 pada tanggal 2 Desember 2024.
Rekomendasi ini dikeluarkan, setelah Bawaslu kota Mojokerto menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi terkait dengan pencantuman tata tertib yang melarang pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Mojokerto membawa catatan pada saat debat publik ketiga.
Bahwa terkait dengan laporan tersebut, Dalam keterangan tertulisnya, tanggal 2 Desember 2024,Bawaslu Kota Mojokerto telah menindak lanjuti Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pada Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga. Dalam surat yang diterima sejumlah awak, menerangkan,
1. Laporan tersebut telah di register oleh Bawaslu Kota Mojokerto dengan nomor:
004/REG/LP/PW/Kota/16.07/XI/2024.
2. Bawaslu Kota Mojokerto menindak lanjuti laporan dugaan pelanggaran tersebut,
termasuk namun tidak terbatas pada melakukan klarifikasi ke beberapa pihak diantaranya KPU Kota Mojokerto dan LO dari masing-masing pasangan calon.
3. Bawaslu Kota Mojokerto meneruskan Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan Pada Saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga untuk ditindak lanjuti oleh KPU Kota Mojokerto, sebagaimana diatur Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020, sebagaimana diubah melalui Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota pada tanggal 28 November 2024.
4. Bahwa selain meneruskan Rekomendasikan Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilihan pada saat Pelaksanaan Debat Publik Ketiga kepada KPU Kota Mojokerto, Bawaslu Kota Mojokerto juga mengingatkan agar KPU Kota Mojokerto, lebih berhati
hati dalam melakukan musyawarah dengan cara menuangkan persetujuan peserta ke dalam Berita Acara.
Sementara itu, Usmuni, Ketua KPU Kota Mojokerto yang dilansir dari sejumlah media online, mengaku masih belum menerima pemberitahuan dari Bawaslu tentang perkembangan status laporan yang dilayangkan kepada instansinya.
“Saya belum menerima suratnya, jadi tidak bisa berkomentar banyak. Kalau memang iya seperti itu, maka akan kita kaji dulu langkah-langkah berikutnya,” ungkapnya.
“Jika memang terbukti terjadi pelanggaran administrasi, maka KPU Kota Mojokerto akan melaksanakan rekomendasi tersebut” imbuhnya. (Kar)
















