Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan YF sebagai Tersangka Korupsi Dana BLUD 27 Puskesmas

 

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto dengan nilai kerugian Rp 5,2 miliar tahun anggaran 2021 hingga 2022.

Dr. Endang Tirtana, S.H., M.H., CLA Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, menyampaikan Penetapan tersangka ini dilakukan setelah Kejari Kabupaten Mojokerto melakukan penyelidikan intensif dari 60 saksi para kepala puskesmas dan Kepala Dinkes Kabupaten Mojokerto. dan menemukan bukti kuat terkait penyimpangan dalam pengelolaan dana BLUD di 27 Puskesmas

“Kami telah melakukan penyidikan mendalam dan menemukan indikasi kuat adanya penyalahgunaan dana BLUD tahun 2021 dan tahun 2022 di 27 puskesmas di Kabupaten Mojokerto. Berdasarkan hasil penyelidikan, kami menetapkan YF sebagai tersangka dalam kasus ini,” ujar Kejari dalam konferensi pers.

Adapun modus tersangka ini, lanjut Kajari Kabupaten Mojokerto Modus yang dilakukan tersangka berupa penginputan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Belanja (RAB).

“Antara RAB yang ada dengan realisasinya berbeda. Tidak ada kontrak resmi, tetapi tetap dilakukan penginputan laporan keuangan, seperti pendamping desa,” terangnya.

Penetapan tersangka terhadap YF ini, Pihak Kejari kabupaten Mojokerto juga telah mendapat hasil dari BPK Jawa Timur.

“Dari hasil audit BPK dilakukan Juli hingga Desember 2024, ditemukan kerugian negara sekitar Rp 5 miliar lebih. Modus digunakan tersangka beragam, termasuk pemalsuan dokumen,” ujar Kajari yang di dampingiKasi Intelijen Kejari Kabupaten Mojokerto, Denata Suryaningrat dan Kasi Pidsus Rizky Raditya Putra Senin, 10 Februari 2025.

Tersangka YF disangkakan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

” Dengan ancaman Pidana penjara paling lama 3 tahun dan/atau denda paling banyak Rp150 juta” pungkas Kejari Kabupaten Mojokerto.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *