Berita  

Terganjal Persetujuan Pansus 6, Agenda Paripurna Pengesahan Raperda RTRW Kabupaten Mojokerto Tertunda

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Mojokerto yang dijadwalkan pada hari ini pukul 15.00 dengan agenda mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Tata Ruang dan Rencana Tata Wilayah (RTRW) terpaksa ditunda.

Penundaan ini diduga karena belum adanya persetujuan dari Panitia Khusus (Pansus) 6 yang menangani pembahasan raperda tersebut.

Anggota Pansus 6 DPRD Kabupaten Mojokerto, Edy Ikwanto, membenarkan bahwa masih ada beberapa hal yang perlu dikaji lebih lanjut sebelum raperda tersebut bisa disahkan.

“Kami di Pansus 6 masih melakukan pembahasan secara mendalam terkait beberapa poin dalam Raperda RTRW ini. Ada aspek yang perlu diperjelas agar aturan yang disahkan nantinya benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan tidak menimbulkan polemik di kemudian hari,” ujar Edy Ikwanto.

Permintaan penundaan pengesahan Raperda RTRW ini lanjut Edy, karena ada persoalan yang mendasar dalam pembahasannya. Dalam Raperda RTRW tersebut belum mengakomodir kepentingan para pelaku UMKM.

“Padahal sebelum dalam pembahasan di DPRD kita sudah menetapkan kawasan pariwisata didaerah Trawas, Pacet dan sejumlah wilayah lainya’ ucap politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa ini.

Menurut Edi Ikhwanto harusnya Raperda ini bertujuan untuk memajukan kawasan wisata. Dengan tidak terakomodirnya kepetingan pelaku UMKM ini, secara otomatis terjadi persoalan mendasar yang perlu kita carikan solusi yang terbaik.

Dalam pembahasan Raperda RTRW ini, khususnya di daerah pariwisata banyak usaha UMKM seperti kafe, resto dan penginapan tidak terwadahi. ” Nantinya meski sudah ada perda RTRW para pelaku usaha kecil dan menengah akan tetap mengalami kesulitan untuk mengurus ijin usaha. Karena lahan yang mereka tempati untuk usaha masuk lahan hijau.” Tambahnya.

Atas persoalan ini, imbuh Edi lkwanto akhirnya pimpinan dan anggota pansus 6 minta penundaan pengesahan Raperda RTRW. Yang sedianya dilaksakan hari pada hari ini dalam rapat paripurna bersamaan dengan rekomendasi LKPJ bupati tahun 2024, serta pengesahan Raperda Perubahan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD).

” Sebenarnya tujuan raperda ini untuk menata ulang wilayah pertanian, pemukiman dan industri. Sebelumnya komisi 2 juga sudah hearing dengan pelaku UMKM. Yang mengeluhkan sulitnya mengurus ijin usaha. Dan mereka berharap dengan adanya raperda RTRW ini kepentingan pengusaha UMKM bisa terakomodir. ” Tandasnya.

Atas persoalan ini akhirnya pansus 6 minta pengesahan Raperda RTRW ditunda dulu.

“Harapannya nantinya lahan usaha UMKM ini bisa beralih status menjadi lahan hijau. Namun dalam raperda ini hanya memprioritaskan lahan industri saja.” Tukas Edy Ikwanto

Sementara itu, Renaldi Rizal Sabirin Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Kabupaten Mojokerto mengatakan terkait dengan penundaan pengesahan Raperda RTRW, pihaknya masih menunggu pembahasan lebih lanjut dengan SKPD terkait.

” Pada dasarnya kami berharap nantinya raperda ini bisa mengakomodir kepentingan warga Mojokerto. Karena kami ( PUPR) ini hanya sebagai tim pendukung penyusunan tentunya kita harus berkoordinasi dengan SKPD lainya. ” Jelasnya

“Saat ini kan masih ada waktu untuk melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Pansus 6 DPRD dan masih ada upaya revisi dan penyempurnaan dari Propinsi Jawa Timur.” Tutupnya (Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *