Sempat Buron, Preman Kampung Diringkus Polisi Usai Aniaya Dua Pegawai PLN di Mojokerto

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Seorang pria berinisial AT (27), yang dikenal sebagai preman kampung, berhasil dibekuk oleh aparat Polres Mojokerto setelah buron karena terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap dua pegawai PLN.

Insiden tersebut terjadi di depan sebuah warung makan di Dusun Kedungmaling, Desa Kedungmaling, Kecamatan Sooko. AT bersama tiga rekannya, yakni BP (24), RK (38), dan Mik, diduga kerap membuat warga setempat merasa tidak aman.

Korban dari aksi brutal itu adalah Khoirul Akhsin (34) dan Aris Saputra (39), keduanya merupakan pegawai PLN yang saat itu baru saja menyelesaikan perbaikan jaringan listrik.

“Saat hendak makan, korban tiba-tiba diserang oleh empat orang. Mereka dipukul menggunakan batu dan kayu,” ujar Iptu Suparno, KBO Satreskrim Polres Mojokerto, Senin (12/5).

Akibat kejadian tersebut, Akhsin mengalami luka serius di bagian kepala, sementara Aris menderita lebam di tangan dan punggung. Pengeroyokan ini diduga dipicu oleh kesalahpahaman—pelaku merasa korban telah menyenggol motor milik BP dan merasa harga diri mereka sebagai warga sekitar tidak dihormati.

AT ditangkap oleh Tim Resmob pada Minggu pagi (4/5) di wilayah yang sama, Dusun Kedungmaling. Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, seperti kaus milik pelaku, dua batu cor, sebatang kayu, dan dua helm proyek milik korban.

“Pelaku langsung kabur usai kejadian, namun berhasil kami amankan setelah dilakukan penyelidikan,” jelas Iptu Suparno.

AT kini ditahan di Rutan Polres Mojokerto dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP terkait tindak pidana pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara.

Sebelumnya, dua pelaku lain, BP dan RK, sudah lebih dulu ditangkap. BP diamankan pada 28 November sekitar pukul 01.00 WIB, sedangkan RK ditangkap pada malam hari, 29 Maret, di dekat musala Dusun Kedungmaling.

“Kami mengajak masyarakat untuk segera melapor jika menjumpai praktik premanisme atau pemalakan. Silakan hubungi kami melalui Call Center 110 atau nomor Kapolres Mojokerto,” pungkas Iptu Suparno.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *