SITUBONDO, JURNALDETIK.COM– Tujuh orang warga diamankan oleh jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Situbondo karena diduga terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap seorang pria bernama Taufiq Hidayatullah alias Opek. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Dusun Sumberejo, Kecamatan Banyuputih, pada Oktober 2024 lalu.
Korban, yang merupakan warga Desa Curah Kalak, Kecamatan Jangkar, mengalami sejumlah luka di bagian tubuhnya, termasuk mata kanan yang lebam, pelipis yang benjol, serta lecet di kepala, leher, lutut, dan jari kaki kirinya.
Ketujuh tersangka yang kini diamankan masing-masing berinisial M (45), MD (23), MS (26), HR (23), AD (22), D (35), dan AF (37). Mereka diduga terlibat langsung dalam aksi kekerasan tersebut.
Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mewakili Kapolres AKBP Rezi Dharmawan, S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa peristiwa pengeroyokan ini dipicu oleh perselisihan saat berlangsungnya musyawarah terkait hilangnya sebuah sepeda motor di daerah Jangkar.
“Musyawarah tersebut memanas setelah salah satu tersangka, yakni D, dituding sebagai pelaku pencurian, hingga akhirnya emosi memuncak dan korban dikeroyok secara bersama-sama,” jelas AKP Agung, Senin (12/5/2025).
Setelah laporan diterima oleh Polsek Banyuputih, proses penyelidikan dilakukan hingga akhirnya tim Resmob berhasil mengamankan para pelaku. Dari hasil penangkapan, polisi juga menyita barang bukti berupa satu bilah celurit dan satu buah jaket.
Seluruh tersangka kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.(Kar)

















