Sidang Kasus Keterangan Palsu Memanas: Dua Saksi Mahkota, Efri Alza dan Anies Khoiru Diniyati, Saling Serang Keterangan di Pengadilan

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-
Persidangan lanjutan dalam perkara dugaan pemberian keterangan palsu dengan terdakwa Didik Urip Supriyanto kembali digelar di Pengadilan Negeri Mojokerto pada Kamis (15/5).

Sidang kali ini menghadirkan dua saksi mahkota yang juga berprofesi sebagai advokat, yakni Anies Khoiru Diniyati, S.H., M.H., dan Efri Alza, S.T., S.H.karena keduanya juga telah menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kedua saksi yang merupakan kuasa hukum dari penggugat dalam perkara perceraian sepihak yang diajukan Ahmad Jaelani terhadap Maisaroh di Pengadilan Agama Mojokerto tahun 2023 itu malah saling bertentangan dalam memberikan kesaksian. Ketegangan di ruang sidang tak terhindarkan saat Anies mencabut sebagian isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan menyebut karena ada tekanan dari Efri saat proses penyidikan berlangsung.

“Dengan hormat, saya cabut keterangan saya dalam BAP karena tidak sesuai dengan kenyataan. Saat pemeriksaan, saya merasa ditekan oleh Pak Efri dan akhirnya mengikuti skenario yang dibuat olehnya,” ungkap Anies di hadapan majelis hakim.

Anies menambahkan, ia hanya membantu Efri mengetikkan surat gugatan talak cerai untuk Ahmad Jaelani lantaran merasa kasihan karena Efri dianggap sudah sepuh. Ia menegaskan tidak terlibat langsung dalam sidang perkara tersebut, serta mengaku tidak menerima imbalan dalam bentuk apa pun.

“Saya hanya bantu ketik untuk gugatan, dan semua proses persidangan serta penyediaan saksi ditangani langsung oleh Pak Efri,” lanjutnya.

Lebih lanjut, Anies mengungkap alasan merubah keterangan BAP bahwa pada 12 Mei 2025  bertemu dengan Ahmad Jaelani di Polres Tulungagung. Dalam pertemuan itu, Jaelani menceritakan semua padanya dan juga Jaelani juga mengaku telah mentransfer dana sebesar Rp15 juta ke rekening istri Efri untuk mengurus perkara cerai tersebut, dan juga pak Efri minta agar pak Jaelani untuk kabur.

“Supaya perkara ini jelas, saya mohon kepada majelis hakim agar menghadirkan Ahmad Jaelani ke persidangan, karena beliau bisa menjelaskan semua yang sebenarnya,” ujarnya.

Di sisi lain, Efri Alza justru membantah semua pernyataan Anies. Ia menegaskan bahwa Anies adalah pihak yang aktif membawa dokumen serta berurusan langsung dengan para saksi. Ia pun mengaku tidak mengenal pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini, termasuk Didik Urip Supriyanto maupun saksi-saksi lainnya.

“Saya sama sekali tidak tahu soal saksi Urip dan Samiono. Semua itu disiapkan oleh Bu Anies. Surat kuasa pun ditandatangani di Surodinawan dan dibawa olehnya,” jelas Efri di ruang sidang.

Situasi memanas memaksa majelis hakim menengahi dan mengingatkan kedua saksi untuk bersikap tenang dan berkata jujur. Hakim menekankan pentingnya integritas dalam proses peradilan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anton Zulkarnain, S.H., menyatakan bahwa semua perbedaan keterangan akan dianalisis dan dirumuskan dalam surat tuntutan. “Semua fakta yang muncul dalam persidangan akan kami catat dan masukkan dalam tuntutan,” ujar Anton yang juga menjabat Kasi Pidum Kejari Kota Mojokerto ini.

Sidang dijadwalkan berlanjut pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, yakni Ahmad Fadulloh dan pemanggilan ulang Anies Khoiru Diniyati. Ahmad Fadulloh sebelumnya disebut menerima uang Rp1 juta dari Anies, namun Anies membantah mengenal yang bersangkutan dalam kesaksian hari ini.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *