Gagal Menikah Karena Hubungan Tak Direstui, Pemuda Surabaya Nekat Coba Bunuh Pacar Sendiri

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Cinta berujung petaka. Seorang pemuda asal Surabaya nekat mencoba menghabisi nyawa pacarnya sendiri lantaran hubungan mereka tidak direstui oleh calon mertua. Padahal, undangan pernikahan telah dicetak dan rencana pernikahan tinggal selangkah lagi.

Pelaku berinisial AD diamankan oleh tim Resmob Polres Kabupaten Mojokerto usai melakukan percobaan pembunuhan terhadap kekasihnya, LN, di wilayah hukum Polres Kabupaten Mojokerto, pada tanggal 8 Mei 2025 lalu.

Kanit Resmob Polres Kabupaten Mojokerto, IPDA Sukron, menjelaskan bahwa motif pelaku dilatarbelakangi rasa malu dan frustrasi karena pernikahan yang telah direncanakan batal secara sepihak setelah keluarga pihak perempuan tidak memberikan restu.

“Pelaku mengaku malu karena undangan sudah dicetak dan diedarkan, ternyata tidak direstui oleh orang tua pacarnya. Emosi dan tekanan mental membuatnya nekat melakukan aksi kekerasan terhadap korban,” ujar IPDA Sukron saat konferensi pers Mendampingi Wakapolres Mojokerto Kompol Herry Moriyanto Tampake S.I.K, Jumat (16/5/2025).

Dalam kejadian itu, pelaku AD telah merencanakan aksi percobaan pembunuhan itu, pasalnya pelaku pada hari Kamis tanggal 8 Mei 2025 sekitar pukul 03.30 di dalam sebuah mobil Daihatsu Ayla yang nopolnya sudah diganti.

Tersangka AD dari Surabaya sudah mengawali niatnya untuk melakukan pembunuhan dan tersangka telah menyiapkan alat tali tampar dan besi runcing di dalam Mobil.

“Perjalanan dari Surabaya jam 02.00 WIB dan sampai Pacet O3.30 WIB tersangka turun dari Mobil di Utara Polsek Pacet mengambil tali dan mencoba menjerat leher korban kemudian menusuk dengan besi runcing tersebut, namun tersangka tidak berhasil melakukan niatnya untuk membunuh pacarnya” ujar Kanit Resmob

Kemudian tersangka memutar-mutar hingga sampai di Sidoarjo dan kondisi pacarnya mengalami luka akibat tusukan di dada sebelah kiri dan punggung sebelah kiri.

Tim Resmob yang menerima laporan dari masyarakat langsung bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku beberapa jam kemudian di Sidoarjo.

“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 juncto 53 KUHP tentang percobaan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas IPTU Sukron.

Polres Kabupaten Mojokerto mengimbau masyarakat untuk menyelesaikan persoalan pribadi secara bijak dan tidak menggunakan kekerasan yang justru akan merugikan diri sendiri dan orang lain.(Kar).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *