Satreskoba Polres Kabupaten Mojokerto Gagalkan Peredaran 3.000 Butir Pil Berlogo Y, Kurir Muda Asal Surabaya Diamankan

Oplus_131072

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM — Satuan Reserse Narkoba Polres Kabupaten Mojokerto  kembali mencatatkan keberhasilan dalam upaya pemberantasan penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang. Dalam operasi yang digelar Jumat malam (16/5), petugas berhasil menggagalkan peredaran 3.000 butir pil berlogo Y dan mengamankan seorang pemuda yang berperan sebagai kurir.

Tersangka berinisial BZ (20) tahun, warga Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Kota Surabaya, ditangkap saat berada di pinggir jalan wilayah Desa Ngimbangan, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari tangan tersangka, petugas menyita tiga botol plastik masing-masing berisi 1.000 butir pil berlogo Y, satu plastik warna hitam, satu unit handphone Oppo, serta satu unit sepeda motor Mio GT bernomor polisi L 4727 CG yang digunakan tersangka dalam operasinya.

Kapolres Mojokerto, AKBP Ihram Kustarto S.I.K., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Eriek Triyasworo, S.H., M.H., menjelaskan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil pengintaian intensif yang dilakukan oleh tim di lapangan setelah menerima informasi masyarakat.

“Pelaku ini berprofesi sebagai kurir, diduga kuat menjadi bagian dari jaringan pengedar obat keras ilegal yang kini sedang kami telusuri jejaknya. Berdasarkan pengakuan awal, tersangka memperoleh barang dari seseorang bernama Jarwo yang kini berstatus DPO,” ujar IPTU Eriek. Minggu (18/5/2025)

Lebih lanjut dikatakan, Tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yakni Pasal 435 Jo Pasal 138 ayat (2) dan/atau Pasal 436 ayat (2), terkait penyimpanan dan peredaran sediaan farmasi tanpa izin resmi dan keahlian di bidang kefarmasian.

“Saat ini, tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Mojokerto untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian juga telah menyiapkan sejumlah langkah lanjutan, termasuk pemeriksaan saksi, pengiriman barang bukti ke laboratorium forensik, penahanan tersangka, serta pengembangan kasus guna mengungkap pelaku lainnya dalam jaringan ini.” Pungkasnya.

Polres Mojokerto kembali mengimbau kepada masyarakat untuk tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Keberhasilan ini menjadi bukti penting bahwa kerja sama antara kepolisian dan masyarakat adalah kunci dalam menjaga Mojokerto tetap aman dari ancaman narkoba.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *