Berita  

RDP Dengan BPR MajatamaTerkait Dugaan Selisih Dana Rp72 Miliar, Komisi II Pastikan Tidak Ada Unsur Tindak Pidana, Hanya Kesalahan Teknis Aplikasi

 

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Menyikapi isu yang beredar mengenai dugaan selisih laporan keuangan sebesar Rp72 miliar di tubuh BPR Majatama, DPRD Kabupaten Mojokerto melalui Komisi II menggelar rapat dengar pendapat (hearing) bersama jajaran manajemen bank milik Pemkab Mojokerto tersebut pada Rabu (28/5/2025).

Ketua Komisi II, Elia Joko Sambodo, menjelaskan bahwa rapat tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi langsung dari pihak BPR Majatama atas dugaan ketidaksesuaian laporan keuangan yang mencuat ke publik. Ia menegaskan bahwa telah dilakukan verifikasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan persoalan yang muncul bukan merupakan tindakan pidana.

“Dalam rapat tadi, kami mendapat penjelasan bahwa perbedaan angka Rp72 miliar itu muncul karena kendala teknis pada sistem pelaporan. Kami juga telah berkoordinasi dengan OJK, dan diperoleh informasi bahwa masalah tersebut hanya disebabkan oleh salah penempatan angka dalam aplikasi pelaporan,” terang Joko.

BPR Majatama, lanjutnya, adalah bank milik Pemerintah Kabupaten Mojokerto sekaligus bagian dari aset masyarakat Mojokerto. Oleh karena itu, Komisi II DPRD memiliki tanggung jawab untuk menindaklanjuti setiap informasi yang beredar demi menjaga kepercayaan publik.

“Kami berharap isu ini segera tuntas agar kepercayaan masyarakat terhadap BPR Majatama tetap terjaga. Ke depan, kami juga akan mendorong penguatan permodalan melalui pembahasan dengan Badan Anggaran. Target kami, ada dukungan anggaran hingga Rp50 miliar untuk mendorong pengembangan sektor UMKM,” tambahnya.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Utama BPR Majatama, Tri Hardianto, menegaskan bahwa kondisi keuangan bank yang dipimpinnya berada dalam kategori sehat. Menurutnya, kesalahan data tersebut terjadi pada sistem milik OJK, yakni Apolo, yang berbeda format dengan aplikasi publikasi mereka.

“Penginputan data kami di sistem Apolo sudah sesuai, namun saat ditampilkan dalam aplikasi publikasi terjadi kekeliruan konversi. OJK pun sudah menerbitkan surat klarifikasi bahwa ini hanya perbedaan format, bukan karena pelanggaran,” jelas Tri.

Ia pun menjelaskan secara rinci bahwa selisih Rp72 miliar itu berasal dari kekeliruan penghitungan antara aktiva yang seharusnya plus namun terbaca minus, sehingga terjadi perbedaan signifikan saat dikalikan.

Tri juga menambahkan bahwa secara operasional, BPR Majatama memiliki pendapatan bulanan sekitar Rp600 juta dengan beban operasional sekitar Rp400 juta. Artinya, bank masih memiliki margin keuntungan berkisar antara Rp200 juta hingga Rp1 miliar per bulan.

“Intinya, tidak ada unsur penggelapan atau tindak pidana. Ini murni kesalahan teknis pelaporan,” tegasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *