MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Seorang pengusaha rental mobil asal Mojokerto bernama Erwan menjadi korban penipuan oleh pasangan suami istri asal Kediri, yang mengaku sebagai notaris. Kerugian akibat kasus ini ditaksir mencapai Rp250 juta, setelah dua unit mobil milik korban diduga dijual secara ilegal oleh pelaku.
Peristiwa tersebut terjadi pada tahun 2021. Kedua pelaku, yang diketahui bernama GAP alias Sinyo dan NZ alias Jutek, menyewa dua unit mobil milik Erwan, masing-masing jenis Daihatsu Xenia tahun 2017 dan Daihatsu Sigra tahun 2018.
“Namun, bukannya mengembalikan kendaraan seperti perjanjian sewa pada umumnya, pasangan suami istri ini justru telah menjualnya tanpa sepengetahuan maupun izin dari pemilik.” Ungkapnya pada awak Media Selasa (3/6)
Erwan mengaku mengenal GAP alias Sinyo sebagai pengusaha yang dikenalkan oleh temannya. Kemudian dirinya menyerahkan dua unit mobil kepada GAP karena dirinya melihat rumah GAP yang begitu megah sehingga dirinya percaya
“Awalnya saya percaya karena rumahnya megah dan ada kolam renangnya. Tapi ternyata itu akal bukusnya,” ujar Herwan
Tak hanya Erwan, dugaan penipuan juga dialami oleh Hartutik, warga asal Kediri. Menurut pengakuan salah satu saudaranya yang enggan disebutkan namanya, Sinyo sempat tinggal di Kediri sekitar tahun 2020 dan mengaku sebagai notaris.
“Dia bilang bisa bantu pecah sertifikat tanah milik saudaranya. Tapi ujung-ujungnya sertifikat tidak jadi, dan uang Rp 80 juta hilang,” jelas sumber tersebut.
Ternyata korban dari pasutri ini banyak tidak hanya di Mojokerto tapi juga ada dari Malang, Pasuruan, Krian dan juga Jombang.
Kasus ini hingga saat ini belum dilaporkan secara resmi ke pihak kepolisian. Kedua korban menyatakan tengah mengumpulkan bukti lengkap sebelum menempuh jalur hukum.(Kar)

















