MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Seorang pria berinisial F (30), warga Salah Desa di Kecamatan Trowulan, Kabupaten Mojokerto, dilaporkan ke Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto atas dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur. Laporan tersebut masuk pada Selasa (3/6/2025) dan saat ini tengah dalam proses penyelidikan oleh pihak kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah pihak keluarga, terutama ibu dan nenek korban, mencurigai adanya perilaku yang tidak wajar. Dugaan tersebut menguat ketika korban, yang masih duduk di bangku kelas 5 SD, memberikan pengakuan kepada ibunya. Menurut keterangan keluarga, dugaan tindakan tersebut sudah berlangsung selama kurang lebih satu tahun terakhir.
R (60), seorang pejabat desa yang mendampingi keluarga korban, mengungkapkan bahwa dugaan perilaku menyimpang sudah dicurigai sejak beberapa waktu lalu. Kecurigaan memuncak ketika salah satu anggota keluarga memergoki tindakan yang dianggap tidak pantas di dalam rumah.
“Awalnya keluarga sempat mencoba menyelesaikan melalui mediasi di tingkat desa, namun karena terlapor tidak pernah hadir, akhirnya keluarga memutuskan untuk membawa kasus ini ke jalur hukum,” ujar R.
Kanit PPA Satreskrim Polres Mojokerto, Iptu Ahmad Muthoin, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut. “Benar, laporan telah kami terima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan,” katanya.
Karena masih dalam tahap penyelidikan, identitas lengkap korban serta detail kronologi kejadian tidak dapat dipublikasikan untuk melindungi privasi dan psikologis anak.(Kar)

















