MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM-
Kematian M. Alfan, seorang siswa kelas XI di salah satu SMK swasta di Mojosari, kini memasuki babak baru. Melalui kuasa hukumnya, Ahmad Muhlisin, S.H., pihak keluarga secara resmi mengajukan permohonan ekshumasi ke Polres Mojokerto. Permohonan ini diajukan karena keluarga menduga terdapat ketidakwajaran dalam penyebab kematian M. Alfan.
Menurut Ahmad Muhlisin, terdapat sejumlah luka yang dinilai mencurigakan di tubuh M. Alfan. “Keluarga mencurigai bahwa penyebab kematian bukan semata-mata karena tenggelam, sebagaimana kesimpulan awal yang disampaikan oleh pihak forensik Pusdik Porong. Kami menilai kesimpulan tersebut terlalu prematur,” ujar Muhlisin dalam keterangan kepada media, Rabu (4/6/2025).di depan Mapolres Kabupaten Mojokerto.
Ia menambahkan bahwa pihak keluarga telah melakukan tabayun ke RSUD Dr. Soetomo Surabaya untuk mendapatkan penjelasan langsung terkait hasil otopsi. Dari penjelasan tersebut, ditemukan adanya indikasi kekerasan benda tumpul pada dagu dan sejumlah luka lebam di tubuh korban yang patut dicurigai.
“Penjelasan dari tim forensik RS Dr. Soetomo menyebutkan adanya luka lebam yang diduga kuat disebabkan oleh benda tumpul. Namun, informasi ini tidak kami dapatkan secara utuh dari pihak kepolisian pada awalnya,” ungkap Muhlisin.
Pihak keluarga juga telah menunjukkan sejumlah dokumentasi berupa foto-foto kondisi jenazah sebelum dilakukan otopsi. Menurut mereka, luka-luka tersebut menguatkan dugaan bahwa telah terjadi tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.
Atas dasar temuan tersebut, pihak keluarga bersama warga setempat menyatakan persetujuannya untuk dilakukan ekshumasi (pembongkaran makam) guna melakukan pemeriksaan ulang oleh tim forensik independen.
“Kami yakin ini penting demi keadilan dan untuk menjawab keresahan keluarga serta masyarakat. Kami juga mendapat dukungan dari warga sekitar untuk langkah ini,” lanjut Ahmad Muhlisin.
Pihak Polres Mojokerto terkait permohonan ekshumasi dari pihak keluarga M.Alfan minta waktu 3 hari untuk menjawab.
“Hasil pertemuan tadi Pak Kapolres minta waktu Tiga hari untuk menjawab atas permintaan ekhumasi dari keluarga M Alfan” ujar Toha Maksum yang turut mendampingi keluarga korban di Polres Mojokerto Kabupaten (kar)
















