Berita  

DPRD Kabupaten Mojokerto: Masalah BPR Majatama Dinilai Tuntas, Pansus Tidak Diperlukan

MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — DPRD Kabupaten Mojokerto menyatakan bahwa polemik yang sempat mencuat terkait Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Majatama kini dinilai telah tuntas. Setelah dilakukan penelusuran, tidak ditemukan pelanggaran dalam kegiatan operasional bank tersebut.

Kesimpulan ini muncul usai Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pihak BPR Majatama dan melakukan kunjungan langsung ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Timur, pada Rabu (28/5/2025) lalu.

Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, Elia Joko Sambodo, menegaskan bahwa pihaknya tidak melihat urgensi untuk membentuk panitia khusus (pansus) dalam kasus ini.

“Pansus itu sifatnya investigatif. Jika dalam proses ditemukan indikasi kuat adanya maladministrasi atau penyelewengan, barulah pansus dibentuk,” ujar Joko pada Senin (9/6/2025).

Ia menjelaskan, isu yang berkembang di masyarakat terkait dugaan penggelapan dana sebesar Rp72 miliar telah diklarifikasi dalam forum dengar pendapat. Setelah dilakukan pendalaman, DPRD tidak menemukan pelanggaran yang memerlukan tindak lanjut berupa pembentukan pansus.

“Kami telaah bersama, kami tanyakan ke manajemen BPR terkait proses administrasinya, apakah sesuai regulasi atau tidak. Ternyata persoalannya merupakan kesalahan sistem yang berasal dari OJK,” terang Joko, politisi PDI Perjuangan.

Hal Senada juga disampaikan anggota Komisi II DPRD Kabupaten Mojokerto, H. Hery Suyatnoko, juga menilai bahwa pembentukan pansus tidak bisa dilakukan sembarangan dan harus dilandasi temuan-temuan yang kuat.

“Ada sejumlah kriteria yang harus terpenuhi untuk membentuk pansus. Kalau memang ada bukti kuat pengelolaan yang bermasalah, tentu pansus akan dibentuk,” kata Abah Hery.

Ia menambahkan, setelah dilakukan investigasi mendalam, Komisi II telah memahami akar persoalan yang terjadi. Oleh karena itu, mayoritas anggota dewan menilai tidak perlu memperpanjang isu ini dengan pembentukan pansus.

“Kemarin juga sudah ada kesepakatan bersama. Apakah perlu membentuk pansus? Teman-teman dewan sepakat bahwa tidak perlu, karena masalah ini sudah dianggap selesai,” tambahnya.

DPRD Kabupaten Mojokerto pun tetap menghormati kewenangan OJK sebagai lembaga pengawas sektor keuangan, termasuk dalam pengawasan terhadap BPR Majatama.

“Yang bertindak sebagai pengawas atau ‘polisi’ bagi bank-bank di Indonesia adalah OJK. Dan OJK sudah menyampaikan klarifikasinya, bahwa tidak ada persoalan di BPR Majatama,” tegasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *