JAKARTA,JURNALDETIK.COM – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri berhasil membongkar praktik penambangan pasir ilegal yang beroperasi di wilayah Klaten, Jawa Tengah. Dari hasil penyelidikan, satu orang ditetapkan sebagai tersangka berinisial ACS, yang berperan sebagai koordinator lapangan dalam kegiatan tersebut.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, menjelaskan bahwa meskipun aktivitas ilegal ini baru berjalan sekitar dua pekan, dampaknya terhadap keuangan negara sudah sangat signifikan.
“Baru dua minggu beroperasi, kerugian yang ditimbulkan ditaksir mencapai Rp1 miliar. Bayangkan jika ini berlangsung lebih lama,” ungkap Brigjen Nunung dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (11/6/2025).
Dalam proses hukum, ACS kini telah resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, serta dijuncto-kan dengan Pasal 5 dan/atau Pasal 56 KUHP.
“Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar,” tambah Brigjen Nunung.
Kasus ini menjadi peringatan keras terhadap praktik penambangan ilegal yang tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga berdampak serius terhadap potensi pendapatan negara.(Kar)

















