MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM — Dalam satu hari penuh, Wali Kota Mojokerto Ika Puspitasari bersama Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi menghadiri empat rapat paripurna yang digelar oleh DPRD Kota Mojokerto, Rabu (11/6/2025). Rapat yang dilangsungkan di Ruang Sidang DPRD itu mengusung sejumlah agenda penting terkait kebijakan daerah.
Empat agenda yang dibahas meliputi: penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang RPJMD Kota Mojokerto 2025–2029, serta tanggapan dari Wali Kota atas pandangan tersebut. Agenda selanjutnya yakni penyampaian pandangan fraksi terhadap Raperda Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, beserta tanggapan dari pihak eksekutif.
Dalam sambutannya, Wali Kota Mojokerto yang akrab disapa Ning Ita menekankan pentingnya peningkatan kolaborasi antara legislatif dan eksekutif untuk mewujudkan program-program strategis yang lebih efektif.
“Kami mendukung sepenuhnya pentingnya koordinasi, sinergi, dan sinkronisasi antara DPRD dan Pemerintah Kota demi memastikan pelaksanaan program berjalan sesuai sasaran,” ujar Ning Ita.
Ia juga menyampaikan bahwa pembahasan teknis atas RPJMD akan dilanjutkan bersama tim penyusun guna mencapai kesepakatan antara pemerintah daerah dan DPRD.
Sementara itu, Wakil Wali Kota Rachman Sidharta Arisandi atau yang akrab disapa Cak Sandi menyampaikan tanggapan eksekutif terkait Raperda perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dalam keterangannya, Cak Sandi menyebut bahwa revisi peraturan tersebut membuka peluang penambahan objek retribusi baru yang bersumber dari optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
“Dengan bertambahnya PAD, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat bisa dikurangi secara bertahap, sehingga pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik dapat lebih mandiri,” jelasnya.
Ia juga menambahkan, pembahasan teknis atas perubahan tersebut akan dilanjutkan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang bertanggung jawab atas pengelolaan pajak dan retribusi daerah.
Cak Sandi menegaskan pentingnya percepatan proses pengesahan Raperda perubahan ini, mengingat tenggat waktu dari Kementerian Dalam Negeri yang menetapkan batas maksimal pengundangan pada 19 Juni 2025. (Kar)

















