Motif Cemburu, Remaja 18 Tahun Sebar Konten Asusila Mantan Pacar di Medsos

SURABAYA, JURNALDETIK.COM – Tim Subdit II Siber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar kasus penyebaran konten pornografi anak di media sosial yang dilakukan oleh seorang remaja pria asal Magelang, Jawa Tengah. Pelaku berinisial RYP (18) diamankan pada 30 April 2025, dan telah resmi ditahan sehari setelahnya untuk menjalani proses hukum.

Kepala Bidang Humas Polda Jatim Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan, pelaku diketahui menyebarkan konten asusila berupa foto dan video yang diperolehnya dari korban saat masih menjalin hubungan pacaran. “Pelaku membuat dan mengelola sejumlah akun media sosial seperti Instagram, TikTok, dan WhatsApp yang digunakan untuk mendistribusikan serta menyebarluaskan materi pornografi anak,” ungkapnya, Jumat (13/6/2025).

Kasus ini bermula sejak Januari 2023 ketika RYP berkenalan dengan korban berinisial A melalui aplikasi TikTok. Hubungan keduanya berlanjut ke tahap pacaran, hingga pada 27 Januari 2023, pelaku mulai melakukan video call dengan korban.

“Dalam komunikasi tersebut, pelaku menunjukkan alat kelaminnya dan membujuk korban agar mengirim foto-foto pribadi tanpa busana melalui WhatsApp,” kata Kombes Abast.

Tak hanya itu, pelaku kemudian memanfaatkan foto dan video yang telah diterima untuk mengunggah konten di Instagram Story. Bahkan pada 14 Desember 2024, pelaku diduga menyebarkan video tersebut kepada guru korban melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kasubdit II Siber Kompol Nando mengungkapkan bahwa motif utama pelaku adalah rasa cemburu, lantaran korban memiliki teman dekat lainnya. “Pelaku mengancam akan menyebarkan konten asusila korban jika permintaannya agar kembali menjalin hubungan tidak dipenuhi,” ujar Nando.

Kini, pelaku mendekam di tahanan Polda Jatim dan terancam hukuman berat. Ia dijerat dengan Pasal 45 Ayat (1) jo Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2024. Selain itu, pelaku juga disangkakan dengan Pasal 29 jo Pasal 4 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

“Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda hingga Rp250 juta,” tutup Kombes Abast.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *