MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Belum genap dua bulan menikmati udara bebas setelah menyelesaikan kasus sebelumnya lewat mekanisme restorative justice (RJ), nama Bagus Lukita Adhi kembali mencuat.
Mantan Kepala Cabang Dealer Isuzu Mojokerto tersebut kali ini harus berurusan lagi dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan penipuan senilai Rp90 juta terkait pemesanan box freezer mobil yang tak kunjung terwujud.
Laporan terhadap Bagus dilayangkan oleh Muchamad Adha Salwany ke Polres Mojokerto pada Rabu siang, 2 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB. Dalam aduannya, Adha mengaku mengalami kerugian puluhan juta rupiah setelah memesan mobil box Isuzu Traga untuk keperluan usaha, namun bagian box freezer yang dijanjikan tak kunjung dipasang.
“Saya beli mobil seharga Rp281 juta, tapi itu belum termasuk box freezer. Untuk box-nya, Bagus menawarkan harga Rp130 juta. Saya diminta setor uang muka Rp90 juta agar pengerjaan segera dimulai,” ungkap Adha.
Dana tersebut kemudian ditransfer ke rekening atas nama Daffa Ramadhana Prayogi, yang diklaim oleh Bagus sebagai pihak karoseri rekanan. Namun hingga mobil diterima pada 28 Februari 2025, bagian box freezer tidak juga terpasang. Adha mulai curiga karena Bagus terus menghindar dan berulang kali mengumbar janji yang tak kunjung ditepati.
Kecurigaan Adha terbukti saat ia mendatangi langsung bengkel PT Master Artha Kharisma di Surabaya—tempat yang disebut Bagus sebagai lokasi pembuatan box. Di sana, pihak karoseri menyatakan tidak pernah menerima pembayaran atas nama Adha maupun pihak dealer.
“Saya kaget karena ternyata harga resmi box-nya cuma Rp96 juta, bukan Rp130 juta seperti yang disebut Bagus. Karena butuh, saya akhirnya bayar langsung ke pihak karoseri dan box-nya baru dipasang,” ujarnya.
Merasa dirugikan dan tidak mendapat tanggapan jelas dari Bagus, Adha akhirnya memutuskan membawa persoalan ini ke jalur hukum.
“Sudah saya beri kesempatan, tapi tanggapannya malah menghindar. Saya rasa ini penipuan,” tegasnya.
Puguh Dwi Setya Budi Haryanto, S.H., kuasa hukum Adha, membenarkan langkah hukum tersebut. Ia menyebutkan laporan kliennya mengacu pada dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 jo Pasal 372 KUHP.
“Kami sudah tempuh jalur kekeluargaan tapi tidak ada hasil. Maka klien kami memutuskan untuk melaporkan secara resmi,” ujar Puguh.
Dikonfirmasi terpisah, KBO Satreskrim Polres Mojokerto Iptu Suparno mengonfirmasi telah menerima laporan tersebut.
“Benar, laporan masuk sekitar pukul dua siang. Saat ini kasusnya akan segera kami tindaklanjuti melalui tahap penyelidikan awal,” katanya.
Sebelumnya, nama Bagus sempat menjadi sorotan karena terlibat kasus penggelapan BPKB kendaraan milik PT Daratan Kujalani Lautan Kuseberangi (DKLK). Ia diduga menggadaikan BPKB truk Isuzu Elf ke lembaga pembiayaan menggunakan dokumen palsu untuk mengajukan pinjaman Rp100 juta. Kasus itu sempat heboh sebelum akhirnya diselesaikan melalui pendekatan RJ setelah pelapor mencabut laporan dan menerima kembali hak-haknya.
Kini, kasus baru kembali membayangi Bagus, yang berpotensi harus kembali berurusan panjang dengan hukum.(Kar)

















