Berita  

Sujatmiko: Pemerintahan Bersih Harus Tetap Jadi Komitmen, Status Saksi Tidak Boleh Hambat Hak ASN

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Anggota DPRD Kabupaten Mojokerto sekaligus anggota Tim Transisi Pemerintahan Bupati Muhammad Al Barra, Sujatmiko, S.Pd., M.Si, menegaskan pentingnya menjaga komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.

Hal ini disampaikan menyikapi munculnya sorotan terhadap tiga kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang diperiksa Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto sebagai saksi dalam kasus dana hibah KONI tahun 2020–2024.

“Memang cita-cita Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto adalah membangun pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi. Pemerintahan bersih adalah sistem yang transparan, akuntabel, dan tidak memihak. Ini harus menjadi prinsip dasar,” ujar Sujatmiko, Rabu (23/7/2025).

Menurut Sujatmiko yang juga Ketua Fraksi partai Gerindra DPRD kabupaten Mojokerto, menyampaikan status sebagai saksi dalam sebuah proses hukum tidak serta merta menghilangkan hak seseorang sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menempati jabatan tertentu, termasuk posisi strategis sebagai kepala dinas.

“Selama belum ada putusan hukum tetap (inkrah) yang menyatakan bersalah, maka status sebagai saksi tidak seharusnya menjadi penghalang. Hak ASN tetap harus dihormati, apalagi jika yang bersangkutan memiliki kinerja yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil job fit atau uji kelayakan dan kepatutan yang sudah dilaksanakan harus tetap dihargai. Penilaian terhadap kelayakan pejabat menduduki jabatan kepala dinas, lanjutnya, hanya bisa dipastikan dari hasil hukum selanjutnya.

Sujatmiko juga menyoroti bahwa untuk menjadi seorang kepala dinas, terdapat sejumlah kriteria yang wajib dipenuhi. Beberapa di antaranya yakni:

1. Pengalaman kerja yang relevan di bidang terkait.

2. Kepemimpinan yang kuat dalam mengelola dan memotivasi tim.

3. Kemampuan komunikasi efektif, baik lisan maupun tulisan.

4. Kemampuan pengambilan keputusan yang tepat dan strategis.

5. Integritas dan akuntabilitas dalam menjalankan tugas.

6. Kemampuan analitis yang tajam untuk merumuskan solusi.

7. Kemampuan adaptasi terhadap dinamika dan tantangan baru.

8. Pengetahuan dan pemahaman mendalam terhadap bidang dinas yang dipimpin.

“Dengan memenuhi kriteria tersebut, seorang kepala dinas akan mampu memimpin dengan efektif dan mencapai tujuan organisasi secara optimal,” pungkasnya.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *