MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM – Dugaan praktik korupsi di tubuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Mojokerto terus menjadi sorotan publik. Kali ini, perhatian tertuju pada kinerja Tim Auditor Internal KONI yang dinilai tidak maksimal dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penggunaan dana hibah.
Sejumlah pihak menduga adanya kelalaian atau bahkan pembiaran yang dilakukan oleh Bidang Auditor Internal dalam proses pengawasan. Situasi ini memunculkan pertanyaan besar: apakah lemahnya pengawasan ini merupakan bentuk kelalaian atau justru disengaja?
Ketua organisasi kemasyarakatan Front Komunikasi Indonesia Satu (FKI-1). FKl-1 Kabupaten Mojokerto Wiwit Hariyono mendorong Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto untuk tidak hanya memeriksa para pengurus KONI Periode 2020-2024, tetapi juga mulai menyasar kinerja Tim Auditor Internal. Jika terbukti adanya pembiaran atau indikasi keterlibatan, publik mendesak agar proses hukum ditingkatkan ke tahap penyidikan terhadap tim auditor.
“Kinerja pengawasan internal KONI harus dipertanyakan. Kalau memang ada pembiaran atau tidak bekerja sesuai tugasnya, Kejaksaan harus turun tangan secara serius. Jangan sampai ada oknum yang berlindung di balik jabatan teknis,” ujar Wiwit. pada Jumat (25/7)
Lebih lanjut Wiwit menambahkan, jika dalam KONI ditemukan adanya penyimpangan, maka Bidang Auditor Internal juga harus ikut bertanggung jawab
“Bidang Auditor Internal itu sebagai rambu, jika terbukti berarti ada yang salah di Bidang Auditor dan mungkin saja terkesan tutup mata” imbuhnya.
Seperti diketahui, Kejari Kabupaten Mojokerto saat ini sedang mendalami kasus dugaan korupsi dana hibah sebesar Rp10 miliar di KONI Kabupaten Mojokerto. Sebanyak 15 orang telah dipanggil sebagai saksi, termasuk para pengurus KONI periode sebelumnya.
Desakan untuk mengusut tuntas tidak hanya menyasar pengurus, namun juga mengarah pada sistem pengawasan internal di tubuh KONI, termasuk peran dan tanggung jawab auditor internal.
Publik berharap, Kejari bertindak tegas dan profesional demi menegakkan hukum dan menjaga marwah dunia olahraga di Kabupaten Mojokerto.(Kar)

















