Berita  

37 Warga Binaan Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan, Komitmen Pemasyarakatan Wujudkan Lapas Bersih dari Narkoba dan HP

SURABAYA,JURNALDETIK.COM– Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Jawa Timur kembali mengambil langkah tegas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di dalam lembaga pemasyarakatan. Sebanyak 37 warga binaan kategori risiko tinggi dari berbagai lapas di Jawa Timur resmi dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security di Pulau Nusakambangan, Minggu (28/7).

Pemindahan ini merupakan hasil asesmen yang dilakukan oleh tim intelijen pengamanan dan tim kepatuhan internal Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, dengan dukungan penuh dari jajaran Kantor Wilayah Pemasyarakatan Jawa Timur dan Polda Jawa Timur.

“Mereka adalah warga binaan yang berdasarkan asesmen, penyidikan, dan penyelidikan tergolong berisiko tinggi. Mereka berpotensi mengganggu keamanan serta merusak jalannya program pembinaan bagi warga binaan lainnya,” ungkap Kadiono, Kepala Kantor Wilayah Ditjen PAS Jawa Timur.

Warga binaan yang dipindahkan berasal dari Lapas Kelas I Madiun, Lapas Kelas I Surabaya, Lapas Lamongan, dan Lapas Pamekasan. Kadiono menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen penuh jajaran Pemasyarakatan dalam menciptakan lapas yang bebas dari narkoba dan alat komunikasi ilegal.

“Ini bentuk keseriusan kami untuk men-zero-kan lapas dan rutan dari narkoba dan HP. Siapa pun yang terbukti melanggar aturan, baik itu warga binaan maupun petugas, akan diberikan sanksi tegas karena perilaku seperti ini sangat berdampak buruk terhadap lingkungan binaan lainnya,” tegasnya.

Menurut Kadiono, pemindahan ini juga ditujukan untuk menghindari penularan perilaku negatif kepada warga binaan lainnya, sekaligus sebagai bagian dari strategi pembinaan agar warga binaan kategori high risk dapat berubah dan memperbaiki diri.

Sementara itu, Kepala Lapas Kelas I Batu Nusakambangan sekaligus Koordinator Wilayah Nusakambangan, Irfan, menyampaikan bahwa ke-37 warga binaan tersebut akan ditempatkan di empat lapas berbeda, yakni Lapas Karang Anyar, Lapas Gladakan, Lapas Ngaseman, dan Lapas Besi.

“Mereka akan ditempatkan sesuai tingkat risiko masing-masing. Proses pembinaan akan dilakukan bekerja sama dengan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nusakambangan untuk memastikan adanya perubahan perilaku yang signifikan,” jelas Irfan.

Irfan menambahkan, langkah redistribusi ini merupakan implementasi percepatan program reformasi pemasyarakatan yang digagas oleh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, serta arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi.

“Tidak boleh ada pihak mana pun yang mengganggu marwah Pemasyarakatan. Ini adalah institusi yang harus dijaga kehormatannya,” pungkas Irfan.

Hingga saat ini, tercatat hampir 1.100 warga binaan berisiko tinggi dari berbagai wilayah telah dipindahkan ke Lapas Super Maximum Security Nusakambangan. Mereka terdiri dari narapidana kasus narkotika, terorisme, serta sejumlah perkara berat lainnya yang masuk dalam kategori high risk.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *