MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM- Disinyalir melakukan Mark Up Anggaran pengadaan mesin pengering box dryer pada tahun 2022 lalu, Empat Perangkat Desa Kedunglengkong, Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto. Dilaporkan warganya ke Polres kabupaten Mojokerto. Selasa (11/6/2024)
Selain melaporkan Empat perangkat desa, warga juga melaporkan tiga orang dari penyedia barang mesin pengering box dryer tersebut, yakni dari CV. Raja Pengering
Dumas tersebut diantar langsung oleh puluhan warga yang di koordinatori oleh Hari Purwanto, S.T, S.H tokoh masyarakat desa Kedunglengkong yang juga aktivis pengiat anti korupsi di Mojokerto
Kepada puluhan awak Media, Hadi Purwanto mengatakan, pada tahun 2022 Pemdes Kedunglengkong menganggarkan Rp 100 juta untuk pengadaan mesin pengadaan mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG dan pembuatan pangan lestari senilai Rp 17,8 juta.
“Pengadaan mesin pengering padi tertuang dalam surat perintah kerja Nomor : 2043/SPK/BD3T/II/2023 tanggal 20 Juli 2022 antara Kepala Desa Kedunglengkong Almarhum Darman, S.H. dengan CV. Raja Pengering.” Kata Hadi
Dan dirinya, mencurigai adanya pengelembungan harga dalam pengadaan mesin tersebut.
“Fakta yang kami temukan, harga mesin pengering box dryer kapasitas 3 ton tipe gas LPG adalah Rp 69 juta, tidak seharga Rp 100 juta,” tegas Hadi Purwanto,
Hadi juga menyampaikan, bahwa pemasalahan di desa Kedunglengkong tidak hanya dilaporkan di Polres saja, Minggu depan ia dan warga Desa Kedunglengkong juga akan melaporkan kasus Pemerintah Desa Kedunglengkong ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto.
“Total ada 15 temuan kami yang bakal kami laporkan setiap Minggunya. Kami berharap permasalahan ini mendapatkan atensi Kapolri, Kapolda Jatim, dan Kapolres Mojokerto. Dan semoga kejadian ini bisa menginspirasi warga di Kabupaten Mojokerto agar berani melaporkan Pemerintah Desa,” ujar Hadi Purwanto. (Kar)
















