MOJOKERTO, JURNALDETIK.COM– Kabupaten Mojokerto mencatatkan sejarah penting dalam perlindungan anak dengan diselenggarakannya sidang perwalian anak di bawah umur yang pertama kali di Jawa Timur. Sidang yang digelar di Pendopo Pemkab Mojokerto ini merupakan hasil kolaborasi antara Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto, Pemkab Mojokerto, dan Pengadilan Agama Mojokerto Kelas 1A, Senin (16/12/2024).
Bupati Mojokerto, Ikfina Fahmawati, mengungkapkan kebanggaannya atas terlaksananya sidang perwalian anak yang melibatkan 23 anak-anak yang sebelumnya berada di bawah perwalian oleh Mukidin dan ibu pengasuh. Menurut Ikfina, inisiatif yang diambil Kejaksaan Negeri Mojokerto selaku pengacara negara sangat penting dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang tidak jelas status perwaliannya.
“Ini adalah pertama kalinya Kabupaten Mojokerto menjadi tempat pelaksanaan sidang perwalian anak di Jawa Timur. Tentu pengalaman ini luar biasa dan memberikan harapan besar agar anak-anak di Kabupaten Mojokerto yang belum mendapatkan kepastian hukum terkait perwalian mereka dapat segera dilindungi hak-haknya,” ujar Ikfina.
Ikfina menambahkan bahwa melalui langkah ini, anak-anak yang belum memiliki wali yang sah dapat memperoleh perlindungan hukum yang diperlukan, sehingga hak-hak mereka, termasuk hak pendidikan dan kesejahteraan, dapat terpenuhi.
“Kami berharap kedepannya seluruh anak-anak di Mojokerto yang belum jelas perwaliannya akan segera mendapatkan kepastian hukum, dan momen ini menjadi titik awal untuk memperjuangkan hak-hak anak,” kata Ikfina.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati, menyampaikan apresiasi atas terlaksananya sidang perwalian ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak. Mia menegaskan bahwa sidang ini bukan hanya untuk memenuhi hak-hak anak, tetapi juga untuk memastikan masa depan mereka tetap terjamin.
“Anak adalah aset bangsa yang paling berharga. Oleh karena itu, perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak merupakan tanggung jawab bersama, baik dari pemerintah, masyarakat, maupun keluarga. Sidang perwalian ini adalah langkah nyata dalam memberikan kepastian hukum bagi anak-anak yang membutuhkan perlindungan,” kata Mia.
Mia juga menyampaikan pentingnya kerjasama antara Kejaksaan, Pemerintah Daerah, dan Pengadilan Agama untuk memastikan semua anak di Kabupaten Mojokerto mendapatkan hak-haknya, terutama yang berada dalam lembaga kesejahteraan sosial anak.
Sementara itu, Kajari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, menekankan pentingnya peran Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam melaksanakan tugas penegakan hukum, termasuk dalam proses perwalian anak di bawah umur. Endang mengungkapkan bahwa permohonan perwalian yang diajukan oleh Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Yatim Sejahtera ini merupakan bagian dari upaya Kejaksaan untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak-anak yang membutuhkan.
“Sidang perwalian anak ini adalah yang pertama kalinya di Jawa Timur. Proses ini sangat penting untuk memberikan perlindungan hak-hak anak, melindungi kebutuhan dasar mereka, dan memastikan kesejahteraan mereka,” kata Endang.
Endang juga menyampaikan terima kasih kepada berbagai pihak yang telah mendukung terlaksananya sidang ini, termasuk Kepala Dinas Sosial, Kepala Dinas Dukcapil, serta Ketua Pengadilan Agama Mojokerto dan pengasuh Panti Asuhan Yatim Sejahtera.
“Kami berharap sinergi yang telah terjalin dapat terus berlanjut demi masa depan anak-anak di Kabupaten Mojokerto,” pungkasnya.(Kar)