MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan komitmennya dalam menjalankan program Bantuan Operasional Satuan Pendidikan Daerah (BOSDA) tahun 2026 secara akuntabel dan sesuai ketentuan. Program ini difokuskan untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat, khususnya warga Kota Mojokerto.
Pelaksanaan BOSDA, menurut pemerintah daerah, dilakukan secara transparan serta dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, pengelolaannya juga mengacu pada prinsip pencegahan penyimpangan, termasuk mengikuti rekomendasi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Mojokerto, Agung Moeljono Subagijo, menyampaikan bahwa masih terdapat sejumlah informasi yang perlu diluruskan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan sekolah maupun masyarakat.
“BOSDA merupakan bantuan yang bersumber dari APBD dan ditujukan untuk mendukung kebutuhan operasional sekolah, khususnya bagi warga Kota Mojokerto. Karena berasal dari anggaran daerah, penggunaannya harus tepat sasaran,” ujarnya.
Ia menjelaskan, terdapat perbedaan ketentuan antara sekolah negeri dan swasta dalam penerapan BOSDA. Untuk sekolah negeri, seluruh siswa, baik dari dalam maupun luar daerah, tetap mendapatkan layanan pendidikan tanpa dipungut biaya.
Sedangkan pada sekolah swasta penerima BOSDA, siswa yang berasal dari Kota Mojokerto tidak diperkenankan dikenai biaya tambahan. Namun, bagi siswa dari luar daerah, pihak sekolah masih diperbolehkan memungut biaya sesuai aturan yang berlaku.
“Kebijakan ini merupakan bentuk keberpihakan kepada warga Kota Mojokerto, sekaligus menjaga keberlangsungan operasional sekolah swasta,” jelasnya.
Menanggapi adanya surat yang beredar di lingkungan sekolah, Agung menegaskan bahwa dokumen tersebut hanya bertujuan untuk keperluan pendataan kebutuhan anggaran BOSDA.
“Surat itu murni untuk mendata kebutuhan anggaran, bukan untuk tujuan lain,” tegasnya.
Ia juga menyinggung isu terkait tenaga guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) di bawah Kementerian Agama. Menurutnya, kewenangan pengelolaan tenaga tersebut berada di Kemenag, sehingga tidak termasuk dalam ranah pemerintah daerah.
Dinas Pendidikan Kota Mojokerto, lanjutnya, secara rutin melakukan sosialisasi kepada pihak sekolah setiap tahun agar pemahaman terhadap aturan BOSDA semakin baik.
“Dengan sosialisasi ini diharapkan pelaksanaan di lapangan tetap sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan persepsi yang keliru,” tambahnya.
Pemerintah Kota Mojokerto menegaskan bahwa program BOSDA akan terus dijalankan secara terbuka, tepat sasaran, serta berpihak pada masyarakat guna mendukung pemerataan akses pendidikan yang terjangkau.(Kar)
















