MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM– Dua advokat di Mojokerto, berinisial EA dan AKD, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto atas dugaan keterlibatan dalam perkara rekayasa perceraian. Keduanya dituduh memberikan keterangan palsu untuk melancarkan proses cerai salah satu kliennya.
Sidang lanjutan digelar pada Senin (13/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB. Majelis hakim PN Mojokerto memimpin persidangan dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Mojokerto, yakni Satria Faza Andromeda dan Ismiranda Dwi Putri. Kedua terdakwa hadir dan masing-masing didampingi kuasa hukum.
Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi korban, Siti Maisaroh, bersama dua anaknya. Ia mengungkapkan kronologi bagaimana dirinya tiba-tiba dinyatakan bercerai tanpa pernah mengajukan permohonan ke pengadilan.
“Anak saya tidak bisa mengurus NPWP karena data KK tidak muncul. Setelah dicek ke Dispendukcapil Sidoarjo, status saya sudah cerai. Padahal saya tidak pernah mengajukan perceraian,” tutur Maisaroh di hadapan majelis hakim.
Merasa janggal, Maisaroh mendatangi Pengadilan Agama Mojokerto untuk meminta salinan putusan. Ia terkejut setelah mengetahui kronologi perkara dan identitas para saksi tidak sesuai dengan kenyataan.
“Saya tidak kenal satu pun nama saksi yang ada di akta itu. Saya juga sudah mencoba menghubungi Bu A dan Pak E yang tercantum sebagai pengacara mantan suami saya, tapi tidak ada respon,” ujarnya.
Maisaroh kemudian menemui salah satu saksi bernama Didik Urip, yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus serupa. Dari pengakuan Didik, terungkap bahwa ia diminta memberikan keterangan palsu dan menerima bayaran dari kedua pengacara tersebut.
“Saya tanya apakah mengenal saya atau suami saya, jawabannya tidak. Dia mengaku diminta Bu A dan Pak E untuk bersaksi palsu, dan diberi uang Rp 200 ribu,” tambahnya.
Dalam persidangan tersebut, kedua terdakwa tidak membantah kesaksian korban Siti Maisaroh. Mereka bahkan menyampaikan permintaan maaf kepada korban atas tindakan yang merugikannya.
Kasus ini masih bergulir dan majelis hakim akan melanjutkan persidangan pada agenda berikutnya.(Kar)