Warga Laporkan Kades Kembangsri ke Kejari Mojokerto, Dugaan Penyimpangan Proyek Kolam Ikan Dana Desa

MOJOKERTO,JURNALDETIK.COM – Sejumlah warga Desa Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, melaporkan Kepala Desa Kembangsri, Muhammad Lamadi, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Mojokerto.

Laporan tersebut terkait dugaan penyimpangan penggunaan Dana Desa pada pembangunan kolam ikan dan infrastruktur pendukung yang bersumber dari APBDes tahun anggaran 2022 hingga 2024.

Berdasarkan data yang diterima awak media, sedikitnya tiga warga Desa Kembangsri tercatat sebagai pelapor dan telah menandatangani surat pengaduan. Total anggaran yang dipersoalkan dalam laporan tersebut mencapai Rp 579.673.993, yang digunakan untuk program pembangunan kolam ikan secara multiyear di lokasi yang sama.

Dalam laporan warga, proyek pembangunan kolam ikan dan infrastruktur pendukung tersebut dilaksanakan selama tiga tahun berturut-turut, dengan rincian sebagai berikut:

Tahun Anggaran 2022
Kegiatan pembangunan awal program ketahanan pangan berupa pembuatan kolam ikan dengan anggaran sebesar Rp 180.950.000, yang disebut telah direalisasikan.

Tahun Anggaran 2023
Kegiatan pembuatan kolam ikan kembali dianggarkan dengan nilai Rp 163.499.993, dan juga dinyatakan telah direalisasikan.

Tahun Anggaran 2024
Terdiri dari dua kegiatan, yakni pembangunan paving jalan sepanjang 370 meter sebagai akses menuju kolam ikan dengan anggaran Rp 94.060.000, serta pembangunan kolam ikan untuk ketiga kalinya di lokasi yang sama, termasuk penanaman anggrek di pintu masuk area, dengan anggaran Rp 141.163.000. Kedua kegiatan tersebut disebut telah dilaksanakan.

Total anggaran dari ketiga tahun tersebut mencapai Rp 579.673.993.
Warga menilai proyek kolam ikan yang berlokasi di area persawahan Dusun Kembangsri dengan luas sekitar 1.875 meter persegi tersebut menimbulkan sejumlah kejanggalan. Pasalnya, tidak seluruh area dimanfaatkan sebagai kolam ikan, sementara anggaran yang digelontorkan dinilai sangat besar dan dilakukan berulang di lokasi yang sama.

Ketidakwajaran anggaran, karena proyek yang sama dianggarkan secara berturut-turut tanpa perencanaan yang jelas.
Kesenjangan antara output dan outcome, di mana hasil fisik dan kualitas konstruksi dinilai tidak sebanding dengan besaran anggaran.

Minimnya dampak program, karena program ketahanan pangan tersebut dianggap tidak memberikan manfaat nyata bagi peningkatan kesejahteraan maupun produktivitas perikanan warga desa.

Selain proyek kolam ikan, warga juga melaporkan dugaan kegiatan fiktif pembangunan lumbung desa yang direncanakan pada tahun anggaran 2025 dengan nilai Rp 31.302.000. Masyarakat mengaku tidak menemukan tanda-tanda persiapan maupun pelaksanaan pembangunan di lokasi yang dimaksud, sehingga menimbulkan kecurigaan adanya ketidakjelasan administrasi dan potensi penyimpangan anggaran.

Warga juga menyoroti minimnya transparansi dalam pelaksanaan proyek-proyek desa. Di sejumlah kegiatan fisik yang dilaporkan, tidak ditemukan papan informasi atau prasasti proyek yang memuat keterangan kegiatan, anggaran, dan tahun pelaksanaan.

Selain itu, Kepala Desa Kembangsri juga disebut memiliki status ganda sebagai karyawan di salah satu perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Ngoro.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan serta memengaruhi optimalisasi kinerja dan pengawasan dalam pengelolaan Dana Desa.

Menanggapi hal tersebut, Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mojokerto, Rizky Raditya Eka Putra, S.H., saat dikonfirmasi di ruang kerjanya Rabu (27/1/2026) menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima secara langsung berkas laporan dari warga Desa Kembangsri.

“Bisa jadi surat laporan tersebut sudah berada di Pak Kajari atau masih di bidang lain,” ujarnya.

Meski demikian, Rizky menegaskan bahwa setiap laporan dari masyarakat pasti akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur yang berlaku, termasuk melakukan verifikasi administrasi dan pengecekan langsung ke lapangan.

“Semua laporan masyarakat akan kami proses dan kroscek,” pungkasnya.

Sementara itu Kades Kembangsri, Muhammad Lamadi ketika dikonfirmasi Via Selurer terkait laporan tersebut, namun sayang belum ada tanggapan.(Kar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *